Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui ada '7 begal garam' yang mengendalikan harga garam di Indonesia. Bahkan KPPU mengakui praktik curang di bisnis garam sudah terjadi sejak lama yakni pada 2006, bahkan sudah ada perusahaan yang dihukum karena melakukan kartel garam.
Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengungkapkan, dalam penyelidikan persaingan usaha tidak sehat di dalam tata niaga garam, lembaganya bahkan sudah mengusut pelaku kartel garam dan sudah mengadilinya di pengadilan KPPU.
"Kartel garam malah sudah ada tahun 2006, kok baru ribut sekarang. Sebenarnya itu (kartel garam) sudah lama sekali, kita malah sudah hukum pelaku kartelnya, pemerintah malah baru ngomong sekarang," kata Syarkawi pada detikFinance, Selasa (22/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarkawi mengungkapkan, meski kasusnya sedikit berbeda, kasus kartel garam yang sudah diusut KPPU di 2006 tersebut berkaitan dengan kartel garam saat ini.
"Hanya beda modus, tetapi yang dirugikan tetap petani lokal. Karena garam impor ini merembes ke garam petani lokal," tutupnya.
Sebelumnya, Menko bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengungkapkan, ada kartel impor garam yang timbul akibat penggunaan sistem kuota.
"Garam ini adalah contoh klasik perdagangan diatur kuota langsung maupun nggak langsung. Kuota juga terjadi di gula, daging, dan banyak komoditi impor lain," kata Rizal dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (20/9/2015).
Menurutnya, sistem kuota ini hanya menguntungkan para importir pemegang kuota. Ketika harga garam di luar negeri murah, masyarakat di dalam negeri tidak menikmatinya. Rizal mengungkapkan ada 7 pemain garam impor alias '7 begal garam' yang memainkan harga garam di dalam negeri.
"Kalau gula namanya 7 samurai, saya anggap 7 begal. Demikian juga di garam ada 7, saya sebut 7 begal garam," ucapnya.
Sebanyak '7 begal' garam ini merusak harga garam dari petani garam lokal, karena menggelontorkan garam impor (industri) saat masa panen garam lokal.
(rrd/rrd)











































