Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah bila impor garam dikendalikan oleh 7 perusahaan. Tercatat, ada 25 perusahaan yang mendapatkan izin impor garam dari Kemendag.
Namun, Kemendag mencatat dari 24 importir, sebanyak 7 importir merupakan perusahaan besar. Meski demikian, 7 perusahaan itu bergerak di bidang industri farmasi. Industri farmasi harus mengimpor garam berkualitas tinggi dengan kadar NaCL di atas 97%. Jenis garam ini belum mampu dipasok dari garam lokal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karyanto menambahkan, impor garam tidak mengenal istilah kuota. Pihaknya memberikan izin impor kepada siapa pun asalkan telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Tidak pernah ada istilah kuota dalam impor garam," tandasnya.
Pada kesempatan itu, Karyanto enggan membenarkan atau menyalahkan pernyataan Rizal Ramli bahwa ada 7 begal garam yang tercipta akibat penggunaan sistem kuota dalam pengaturan impor garam.
"Tanya sama yang buat pernyataan tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Rizal Ramli menyatakan bahwa ada kartel impor garam yang timbul akibat penggunaan sistem kuota. Rizal menyebut ada 7 pemain garam impor alias '7 begal garam' yang memainkan harga garam di dalam negeri. Para begal garam ini dinilai 'membunuh' bisnis dari petambak garam lokal dengan menggelontorkan garam impor saat masa panen garam lokal. Dengan begitu, para petambak mati pelan-pelan, sehingga impor garam pun makin besar setiap tahun dan makin menguasai pasar.
(feb/feb)











































