Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf menuturkan, saat ini ada 3 modus dalam praktik kartel yang dilakukan importir garam. Menurutnya, ketiga modus tersebut, pihak yang paling dirugikan adalah para petambak garam lokal akibat harga jual garam yang terlalu rendah.
"Modus pertama kartel garam ini adalah pelaku kartel ini melakukan pembelian garam dengan harga rendah di luar negeri. Hanya Rp 500/kg, kemudian menjualnya ke pasar dalam negeri sebesar Rp 1.500/kg, indikasinya dari keuntungan yang berlipat," ujar Syarkawi pada detikFinance, Selasa (22/9/2105).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarkawi menyebut, harga garam lokal yang dipatok para tengkulak/pengepul garam ini hanya Rp 200/kg. Padahal, harga pokok pembelian (HPP) garam lokal yang diberlaku saat ini adalah Rp 750/kg untuk garam kualitas pertama, Rp 550/kg untuk garam kualitas kedua, dan Rp 450 untuk garam kualitas ketiga.
Sementara modus terakhir, lanjutnya, adalah kombinasi dari kedua modus di atas. Praktik kartel ini terjadi karena pemerintah mewajibkan importir garam untuk menyerap garam lokal dalam jumlah tertentu sesuai kuota impor yang didapatnya.
"Modusnya mereka gelontorin garam dari impor ke pasar garam lokal. Karena ada rembesan garam impor otomatis harga garam lokal turun, saat harga turun inilah jadi kesempatan importir garam menyerap garam dari petani," terang Syarkawi.
Syarkawi mengatakan, jika melihat modus terakhir, dugaan kartel mengerucut pada 7 perusahaan importir garam yang saat ini sudah lama menguasai pasar garam industri. "Itu masih kita selidiki, ada 7 pemain, kalau saya sebut nanti mengganggu kerja investigator kita," pungkasnya.
(rrd/rrd)











































