Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasaβ, Kemenko Maritim, Agung Kuswandono menuturkan, dengan kebijakan ini, importir tidak akan mau lagi menyimpan barang di pelabuhan terlalu lama. Sehingga membuat waktu bongkar muat atau dwell time di pelabuhan bisa berkurang.
"Siapa yang mau lagi nimbun di pelabuhan kalau sudah ada denda. Sekarang kita berikan denda Rp 5 juta per kontainer per hariβ," tegas Agung dalam konferensi pers di kantornya, Gedung BPPT, Thamrin, Jakarta, Rabu (23/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
β"Jadi banyak perusahaan yang sifatnya zero inventory, jadi nggak punya gudang. Ditaruh saja itu barang terus di pelabuhan," ujarnya.
Di samping itu biaya yang dikenakan dari pihak pelabuhan untuk penyimpanan barang sangat rendah. Pada tiga hari pertama (setelah izin dikeluarkan) dikenakan biaya Rp 27.000 per hariβ. Kemudian pada hari keempat denda sebesar 500%.
"Makanya kan kalau cuma segitu mendingan simpan saja di pelabuhan. Kalau pas perlu, baru kontainernya dikeluarkan dari pelabuhan. Makanya terjadi yang namanya dwell time," papar Agung.
Agung menekankan, bahwa fungsi dari sebuah pelabuhan hanya sebagai area bongkar muat barang, bukan sebagai tempat penimbunan barang. Paradigma tersebut yang menurutnya seringkali terbalik di pelabuhan.
"Maka Priok tidak akan lagi jadi tempat penimbunan, karena fungsi sebenarnya adalah bongkar muat," tukasnya.
(mkl/rrd)











































