"Pak Menko (Rizal Ramli) targetkan 2-3 hari pada akhir Oktober 2015," ungkap Agung Kuswandono, Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Maritim dan Sumber Daya, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/9/2015)
Salah satu aturan yang akan dibuat untuk mendukung hal tersebut adalah, dengan penerapan denda bagi importir yang sengaja menyimpan barang di pelabuhan. Sekarang, bila melewati 3 hari maka akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta per kontainer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Menko Maritim Rizal Ramli sudah mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk segera mempercepat pemberlakuannya.
"Permenhub, karena Menko nggak boleh melakukan peraturan implementatif, pengawasan juga dari Kemenhub, lewat OP (Otoritas Pelabuhan)," tegas Agung.
Agung menambahkan, aturan ini nantinya juga hanya diberlakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, karena pada pelabuhan lain tidak ada permasalahan dwell time. Bisa dimaklumi karena 70% arus barang keluar masuk di Indonesia melewati Tanjung Priok.
"Hanya pelabuhan Tanjung Priok, kalau di tempat lain itu nggak mungkin, karena cuma di Priok yang bermasalah dengan dwell time," pungkasnya.
(mkl/dnl)











































