Persoalan 'macet' barang impor atau dwell time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara masih belum tuntas. Waktu dwell time di Pelabuhan Priok masih di atas 5 hari.
Proses ini termasuk ke dalam tahapan pre custom clearance, custom clearance, dan post custom clearance. Lamanya waktu bongkar muat ternyata ada pihak-pihak yang justru diuntungkan.
Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasaβ Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Agung Kuswandono menyebut, PT Pelindo II (Persero) sebagai operator pelabuhan memperoleh untung alias pendapatan dari dwell time. Makin lama kontainer tertahan atau menginap di Pelabuhan Priok, meskipun barang impor telah melalui proses pengecekan Bea Cukai, Pelindo II memperoleh pendapatan biaya inap kontainer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain operator pelabuhan, importir juga diuntungkan dengan menginapkan barang atau kontainer pasca tahap custom clearance. Biaya inap di dalam pelabuhan lebih murah daripada menitipkan kontainer di luar pelabuhan.
Akibatnya, barang milik importir berkontribusi menambah waktu dwell time.
"Importir juga senang karena nggak perlu sewa gudang. Nanti kan akan ribut di media makanya satgas ini tidak melibatkan pihak pelaku usaha dan penyedia jasa," ujarnya.
Alhasil, Satgas Dwell Time di bawah komando Kemenko Maritim dan Sumber Daya tidak melibatkan operator dan dunia usaha dalam memangkas waktu bongkar muat barang hingga ke luar pelabuhan.
"Makanya satgas ini tidak melibatkan pihak pelaku usaha dan penyedia jasa. Kita perbaiki dari dalam, kalau ada yang ribut baru kita tindak lanjuti," sebutnya.
(feb/dnl)











































