Dolar Tembus Rp 14.600, Bisnis Ritel Makin Berat

Dolar Tembus Rp 14.600, Bisnis Ritel Makin Berat

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Rabu, 23 Sep 2015 18:55 WIB
Dolar Tembus Rp 14.600, Bisnis Ritel Makin Berat
Jakarta - Dolar Amerika Serikat (AS) saat ini menembus level Rp 14.600 juga terasa ke sektor riil. Salah satu yang terkena dampak adalah sektor ritel.

Sektor ritel salah satu yang tergantung dengan daya beli masyarakat. Melemahnya rupiah berdampak pada kenaikan harga-harga kebutuhan masyarakat.

Pelaku ritel pesimistis dengan kondisi saat ini, proyeksi rata-rata pertumbuhan omzet hingga 12,5% di tahun ini bakal tak tercapai. Saat ini, pencapaian omzet untuk seluruh bisnis ritel di bawah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) masih di bawah 10%, yang mencakup 27.000 toko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita lihat fenomena dolar yang membumbung tinggi, itu mempengaruhi daya beli, berat juga buat ritel," kata Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Aprindo Satria Hamid kepada detikFinance, Rabu (23/9/2015).

Satria mengungkapkan, saat ini bisnis di sektor ritel menghadapi tantangan besar. Perlambatan ekonomi membuat masyarakat mengerem laju konsumsinya.

"Ritel penuh tantangan. Konsumen mengurangi belanjanya. Harga-harga pada naik," kata Satria.

Ia menyebutkan, perlambatan ekonomi tersebut membuat beberapa gerai ritel terpaksa ditutup. Ia mencontohkan Grup HERO, emiten ritel ini menutup 74 gerai Starmart dan Guardian miliknya.

"Ada juga anggota kita yang tutup karena perlambatan ekonomi. Seperti HERO Group ada 74 toko ditutup," sebutnya.

Satria mengungkapkan, pemerintah perlu melakukan tindakan nyata untuk bisa memulihkan perekonomian Indonesia, utamanya di sektor ritel.

"Ritel itu penggerak sektor riil. Paling banyak yang kena dampak pelemahan rupiah itu yang elektronik, atau di bisnis high end," katanya.

Menurut Satria, pemerintah perlu mengkaji kembali Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/12/2013 mengenai Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Dalam Permendag tersebut menegaskan, pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern wajib berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW), termasuk peraturan zonasi yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota setempat.

Peraturan tersebut menghambat perkembangan bisnis ritel. Saat ini, tidak semua wilayah memiliki RTRW, hal ini membuat ruang gerak bisnis ritel modern terbatas.

Satria menyebutkan, wilayah-wilayah yang sudah memiliki RTRW adalah DKI Jakarta, Kota Serang, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sumba Tengah, NTT, Kabupaten Parigi Moutung, Sulawesi Tengah, Kawasan Perkotaan Sungai Liat, Kabupaten Bangka Belitung, Kawasan Perkotaan Kepanjen, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Sampang, Madura.

"Daerah-daerah lain yang nggak punya RTRW kita tidak bisa penetrasi ke sana. Jadi, aturan yang dikeluarkan seharusnya jangan menghambat," imbuh Satria.

Saat ini dalam paket deregulasi, pemerintah sedang memperlonggar proses pendirian minimarket. Nantinya pembangunan minimarket tak perlu pakai RDTW.

(drk/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads