Proses mengurus fasilitas libur bayar pajak 'tax holiday' maupun fasilitas insentif pengurangan pajak 'tax allowance' sebelumnya tidak ada standar operasional prosedur (SOP) khususnya terkait prosesnya. Saat ini, di BKPM sudah menetapkan SOP waktu pengajuan hingga keputusan.
"Sudah diatur SOP-nya oleh BKPM. Tax Allowance itu 28 hari kerja. Kemudian tax holiday juga ada waktu yang jelas 65 hari di PTSP pusat. Jangka waktu itu untuk proses klarifikasi sampai diputuskan menerima atau menolak," kata Farah Ratna Dewi, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, ditemui usai Dialog Investasi di Gedung Nusantara Lantai 1 BKPM, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 9 industri pionir yang bisa mendapat fasilitas insentif ini diantaranya industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri.
Kemudian industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan, telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan/atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha.
(hen/hen)











































