Penyebabnya ada proses perizinan di tingkat daerah yang masih rumit. Sedangkan di pemerintah pusat sudah ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Pertama dari sisi regulasi, perizinan di kelistrikan ini luar biasa banyaknya. Meski sudah disederhanakan, itu belum memuaskan," kata Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba Hutapea dalam Dialog Investasi di Ruang Nusantara Lantai 1 Gedung Suhartoyo BKPM, Jakarta, Senin (28/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tamba, proses izin di tingkat daerah masih perlu dibenahi. Proses perizinan kelistrikan sebagian ada di daerah.
"Tapi itu belum termasuk izin pelaksanaannya. Izin lokasi, pembebasan lahan yang adanya di daerah. Ini belum memuaskan. Ini harus lebih dipercepat," katanya.
Saat ini, sudah ada 10 izin yang jadi kewenangan Kementerian ESDM sudah dilimpahkan ke BKPM. Hal tersebut menjadi wujud upaya penyederhanaan mengurus izin di tingkat pusat.
Tamba mencontohkan, izin usaha sudah sederhana di BKPM tapi di daerah berbelit—belit.
"Izin di pusat sudah sederhana. Tapi di daerah rupanya masih berputar—putar. Izin lokasi ke Bupati. Lalu izin SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Tanah) ke Kementerian PU, izin apa lagi ke Kementerian ESDM. Lalu muter lagi butuh rekomendasi PLN menyatakan PLN kasih izin membangun pembangkit listrik ke swasta itu," kata Tamba.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan ketidakpuasannya atas kinerja para pembantunya terkait kemudahan berinvestasi di Indonesia, termasuk soal investasi kelistrikan, sehingga membuat Jokowi kesal.
(hen/hen)











































