Susut 70% dari 2,5 Tahun, Urus Izin Kelistrikan Masih Berputar-putar

Susut 70% dari 2,5 Tahun, Urus Izin Kelistrikan Masih Berputar-putar

Lani Pujiastuti - detikFinance
Senin, 28 Sep 2015 11:15 WIB
Susut 70% dari 2,5 Tahun, Urus Izin Kelistrikan Masih Berputar-putar
Jakarta - Presiden Jokowi punya mega proyek 35.000 MW dan sedang gencar menarik investasi swasta namun proses perizinan masih dianggap lama. Waktu izin investasi kelistrikan memang sudah dipangkas 70% dari sebelumnya tapi belum memuaskan.

Penyebabnya ada proses perizinan di tingkat daerah yang masih rumit. Sedangkan di pemerintah pusat sudah ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Pertama dari sisi regulasi, perizinan di kelistrikan ini luar biasa banyaknya. Meski sudah disederhanakan, itu belum memuaskan," kata Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba Hutapea dalam Dialog Investasi di Ruang Nusantara Lantai 1 Gedung Suhartoyo BKPM, Jakarta, Senin (28/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tamba menjelaskan semula izin investasi di bidang kelistrikan ada 52 jenis izin dan butuh 923 hari atau 2,5 tahun untuk mengurusnya. Izin investasi kelistrikan di tingkat pusat kemudian telah disederhanakan menjadi 25 jenis izin dan hanya perlu waktu 256 hari atau telah susut 70%.

Menurut Tamba, proses izin di tingkat daerah masih perlu dibenahi. Proses perizinan kelistrikan sebagian ada di daerah.

"Tapi itu belum termasuk izin pelaksanaannya. Izin lokasi, pembebasan lahan yang adanya di daerah. Ini belum memuaskan. Ini harus lebih dipercepat," katanya.

Saat ini, sudah ada 10 izin yang jadi kewenangan Kementerian ESDM sudah dilimpahkan ke BKPM. Hal tersebut menjadi wujud upaya penyederhanaan mengurus izin di tingkat pusat.

Tamba mencontohkan, izin usaha sudah sederhana di BKPM tapi di daerah berbelit—belit.

"Izin di pusat sudah sederhana. Tapi di daerah rupanya masih berputar—putar. Izin lokasi ke Bupati. Lalu izin SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Tanah) ke Kementerian PU, izin apa lagi ke Kementerian ESDM. Lalu muter lagi butuh rekomendasi PLN menyatakan PLN kasih izin membangun pembangkit listrik ke swasta itu," kata Tamba.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan ketidakpuasannya atas kinerja para pembantunya terkait kemudahan berinvestasi di Indonesia, termasuk soal investasi kelistrikan, sehingga membuat Jokowi kesal.



(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads