Hanif mengatakan, berdasarkan data kementeriannya hingga akhir Agustus 2015 lalu jumlah tenaga kerja yang di-PHK mencapai 26.000 orang. Angka ini tentunya jauh lebih rendah dari fakta sebelumnya karena tak semua perusahaan lapor adanya PHK.
"Kalau angka kita masih segitu ya, sekitar 26.000 karena problemnya adalah tidak semua perusahaa melaporkan, jadinya kan problem," kata Hanif usai ratas di kantor presiden Komplek Istana Negara, Senin (28/9/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau positif itu seperti tambahan rekrut, melaporkan sehingga kita mengikuti data yang riil sesuai di lapangan, karena wajib lapor itu kan sudah ada di undang-undang," katanya.
Hanif juga mendorong dunia usaha terus melakukan komunikasi dengan dinas tenaga kerja maupun Kemenaker terkait informasi soal hubungan industrial termasuk kebijakan merumahkan hingga PHK karyawan.
"Kadangkala perusahaan gini lho, katakan bersepakat secara bipartit (kedua pihak) melakukan PHK. Nggak ada masalah memang, tidak ada muncul ke permukaan, nah yang kayak gitu kadang mereka enggak laporkan dan sudah selesai aja gitu misalnya," katanya.
Ia dan jajarannya termasuk dinas tenaga kerja akan turun ke lapangan berdialog dengan dunia usaha yang mengalami tekanan akibat lesunya ekonomi.
"Saya juga rencana untuk mengunjungi sektor-sektor yang katakanlah relatif tertekan saat ini, bicaralah dengan mereka," katanya.
(hen/rrd)











































