Menaker: Isu Upah Dipakai untuk Kampanye

Menaker: Isu Upah Dipakai untuk Kampanye

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 28 Sep 2015 21:07 WIB
Menaker: Isu Upah Dipakai untuk Kampanye
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengungkapkan isu soal kenaikan upah menjadi komoditas politik bahkan menjadi isu kampanye para kepala daerah jelang kampanye. Dampaknya kepala daerah menetapkan kenaikan upah minimum (UMP) di luar dari batas kewajaran, tak sesuai dengan undang-undang ketenegakerjaan.

Untuk itu, pemerintah pusat sedang menyiapkan formulasi baru soal penetapan upah. Selama ini penetapan upah mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi. Namun formula penetapan upah baru nanti akan dipertegas agar memberikan kepastian kepada buruh dan pengusaha.

"Selama ini nggak terprediksi, lalu basisnya lebih kepada driven, karena tekanan politik. Jangan sampai isu upah ini jadi isu politik. Makanya kalau ada formula, itu upahnya naik tetapi kenaikannya bisa diprediksi," kata Hanif usai ratas di kantor presiden Komplek Istana Negara, Jakarta, Senin (28/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, bila penetapan upah sudah bisa diprediksi sejak jauh-jauh hari maka akan sangat membantu dunia usaha dalam mensiasati perencanaan keuangan perusahaan.

"Dengan adanya formula itu, upah buruh kan tetap naik tiap tahun, jadi ada kepastian dong terhadap pekerja bahwa upahnya naik tiap tahun," katanya.

Menurutnya persoalan upah sangat terkait dengan penyediaan lapangan pekerjaan. Bila kenaikan upah bisa diprediksi pengusaha maka lapangan kerja bisa terjaga.

Sehingga pemerintah saat ini sedang mematangkan soal formula kenaikan upah minimum yang baru agar tidak menjadi isu politik yang mengganggu dunia usaha. Menurutnya yang penting upah buruh tetap naik setiap tahun, pengusaha juga bisa memprediksi kenaikan upah buruh, namun tak terpengaruh isu politik.

"Justru itu, kalau nggak ada formulanya gimana kalau kemudian isu upah dipakai untuk isu kampanye," katanya.

(hen/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads