Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM Mulai 1 Maret 2005
Senin, 28 Feb 2005 22:51 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2005 memutuskan untuk mengurangi subsidi BBM. Akibatnya, harga BBM rata-rata mengalami kenaikan 29 persen. Keputusan ini berlaku 1 Maret 2005."Dengan adanya keputusan ini serta diikuti oleh programn kompensasi yang tepat justru akan mengurangi jumlah kaum miskin secara berarti," kata Menko Perekonomian Aburizal Bakrie saat menjelaskan pengurangan subsidi BBM bersama sejumlah menteri terkait di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Senin (28/2/2005) malam.Menurut Ical sebutan Aburizal Bakrie, dengan pengurangan suibsidi sebesar rata-rata 29 persen pada tahun maka, masih akan tersisa subsidi BBM sebesar Rp 39,8 triliun atau Rp 110 miliar per hari. Angka subsidi ini melampaui subsidi yang pada awalnya dianggarkan oleh DPR dan pemerintah untuk tahun 2005 yakni Rp 19 triliun.Ditempat yang sama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro memaparkan, kenaikan masing-masing jenis BBM.Untuk minyak tanah rumah tangga ditetapkan tidak mengalami kenaikan atau tetap pada harga Rp 700 per liter. Minyak tanah industri mengalami kenaikan 22 persen dari Rp 1.800 menjadi Rp 2.200. Premium mengalami kenaikan sebesar 32 persen dari Rp 1.810 menjadi Rp 2.400 per liter. Minyak solar untuk transportasi naik 27 persen dari harga Rp 1.650 menjadi Rp 2.100 per liter.Minyak solar industri naik 33 persen dari Rp 1.650 menjadi Rp 2.200. Minyak diesel naik 39 persen dari Rp 1.650 menjadi Rp 2.300 per liter dan minyak bakar naik 47,4 persen dari harga Rp 1.560 menjadi Rp 2.300."Khusus untuk minyak bakar, karena sudah 100 persen masuk harga pasar maka ditetapkan harga batas atas dan harga batas bawah. Adapun harga batas bawah minyak bakar ditetapkan Rp 1.920 dan harga batas atas ditetapkan Rp 2.600," katanya.
(mar/)










































