PHK seolah tak terbendung. Pengusaha tidak bisa berbuat banyak di tengah beban biaya yang makin berat dan lesunya daya beli. Pemerintah masih mengupayakan upaya preventif untuk mencegah PHK terus bertambah.
Sahat Sinurat, Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangan tertulisnya menyatakan pemerintah masih melakukan upaya preventif cegah PHK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian melakukan koordinasi lintas sektoral dengan instansi terkait. Selain itu, mengefektifkan deteksi dini terjadinya PHK di daerah
Ada 8 upaya mencegah PHK :
1. Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas
2. Mengurangi shift
3. Membatasi/menghapuskan kerja lembur
4. Mengurangi jam kerja
5. Mengurangi hari kerja
6. Meliburkan/merumahkan pekerja
7. Tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya
8. Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat
Selain 8 jurus di atas, dampak PHK berusaha diatasi dengan beberapa kebijakan seperti menyusun program pelatihan keterampilan, alih profesi dan kewirausahaan bagi pekerja.
Kedua, hasil peningkatan keterampilan dan pelatihan alih profesi disalurkan melalui bursa kerja. Ketiga, Penguatan program padat karya secara terprogram, terarah, dan akuntabel.
(ang/ang)











































