Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.03/2015, tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau
PMK ini ditetapkan pada 21 September 2015 oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro. Aturan ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan Nilai Lain.
(2) Besarnya tarif efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 8,7% (delapan koma tujuh persen).
Ketentuan ini merupakan revisi dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau.
Pada PMK lama, PPN yang dikenakan pada produk hasil tembakau hanya sebesar 8,4%.
Selain kenaikan PPN, produk rokok juga sedang dihadapkan dengan rencana kenaikan cukai rokok hingga 23%.
(hen/rrd)











































