Mulai 2016, PPN Rokok Cs Naik Jadi 8,7%

Mulai 2016, PPN Rokok Cs Naik Jadi 8,7%

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 29 Sep 2015 14:37 WIB
Mulai 2016, PPN Rokok Cs Naik Jadi 8,7%
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk hasil tembakau, dari 8,4% jadi 8,7%, dikalikan dengan Harga Jual Eceran. Produk hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.03/2015, tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau

PMK ini ditetapkan pada 21 September 2015 oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro. Aturan ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut pasal PMK tersebut:

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan Nilai Lain.

(2) Besarnya tarif efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 8,7% (delapan koma tujuh persen).

Ketentuan ini merupakan revisi dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau.

Pada PMK lama, PPN yang dikenakan pada produk hasil tembakau hanya sebesar 8,4%.

Selain kenaikan PPN, produk rokok juga sedang dihadapkan dengan rencana kenaikan cukai rokok hingga 23%.

(hen/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads