Sah, Akhirnya Industri Galangan Kapal RI Bebas PPN

Sah, Akhirnya Industri Galangan Kapal RI Bebas PPN

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 29 Sep 2015 17:26 WIB
Sah, Akhirnya Industri Galangan Kapal RI Bebas PPN
Pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II (Maikel-detikFinance)
Jakarta - Untuk meningkatkan daya saing industri galangan kapal dalam negeri, pemerintah pimpinan Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri galangan kapal.

Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, saat pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

"Sudah terbit PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 69 Tahun 2015. Judulnya Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini memberi insentif PPN tidak dipungut untuk beberapa alat transportasi, seperti galangan kapal, kereta, dan pesawat serta suku cadangnya," papar Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan PP ini adalah untuk membuat biaya produksi industri alat transportasi dalam negeri bisa lebih murah, dan bisa bersaing dengan produk asing.

"Untuk galangan kapal, insentif ini sudah ditunggu lama," ujar Bambang.

Pasal 1 PP ini menegaskan, alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut PPN adalah:

  • Alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan impor tersebut;
  • Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
  • Pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; dan
  • Kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
Selain tidak dikenakan PPN atas impornya, keempat jenis alat angkutan tertentu di atas juga tidak dikenakan PPN atas penyerahannya.

(dnl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads