Thomas mengatakan, dari rencana 26 peraturan menteri perdagangan (Permendag) yang dideregulasi, yang siap ditandatangani baru sebanyak 9 permendag, salah satunya soal kemudahan impor ban.
"Saya jelaskan kenapa saya permudah importir impor ban ke sini," kata Lembong dalam konferensi pers di kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Permendag yang lama, pemerintah membatasi pelabuhan masuk ban impor hanya lewat 6 pelabuhan. Pelabuhan itu adalah Belawan Sumut, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Perak di Jawa Timur, Semarang di Jawa Tengah, Semayang di Kalimantan, dan Pelabuhan Soekarno Hatta Sulsel, Sorong di Papua. Namun impor ban bisa dilakukan di semua bandara internasional. Bagi para mportir ban harus memiliki izin impor yang dikeluarkan Kemendag, dalam bentuk Importir Terdaftar (IT)
Sedangkan dalam Permendag yang baru, impor ban bisa lewat semua pelabuhan dan bandara manapun di Indonesia.
Lembong mengatakan, selama ini pengetatan impor ban justru membuat pelaku usaha yang mau investasi di Indonesia terhambat. Alasannya beberapa impor ban khusus harus melalui proses yang sulit.
"Kalau kita ngomong ban mobil itu sewajarnya dia harus layani pelanggan, harus full service harus sediakan semua jenis ban. Saya kasih contoh aplikasi ban yang sangat spesialis. Pertama ban untuk pesawat terbang, itu harus diimpor juga dari perusahaan yang sama dengan perusahaan ban kita di dalam negeri," kata Lembong.
Ia mengatakan, atas kebijakan baru ini, pemerintah tak khawatir soal adanya serbuan produk ban impor yang masuk pasar Indonesia. Lembong beralasan selama ini Indonesia justru jadi negara produsen ban mobil yang cukup besar dan jadi eksportir ban.
"Ban-ban kita sudah mendunia, tak perlu khawatir dengan impor ban dari luar. Terus contoh lagi ban untuk kendaraan industri tambang yang truk buat angkut hasil tambang. Itu harus ban khusus, dan itu ban tingginya 2 meter, ban spesialis sekali," katanya.
Ia mencontohkan ban mobil kepresidenan tahan peluru dan bom sehingga sangat berat. Ban ini termasuk yang spesial karena meski ditembak dan kempes namun tetap bisa digunakan, namun harus diimpor dari negara lain.
"Cara kita satu ini buat batasi impor itu untuk lindungi industri lokal itu malah kita bukan kita surutkan importasi ban. Kita itu salah sasaran. Ban kita sudah kelas dunia. bukan malah melindungi. Tapi dengan aturan yang ada saat ini malah hambat kelancaran industri," katanya.
Lembong mengatakan, bila impor ban diperketat atau dipersulit maka industri seperti maskapai penerbangan termasuk tambang akan sulit mengimpor ban, sehingga usaha mereka terhambat.
"Itu salah satu contoh dalam rasionalisasi terhadap impor ban. Kebetulan menperin dan mendag yang dulu berlakukan peraturan salah sasaran menurut saya," katanya.
Ia mengatakan, dengan kebijakan rasionalisasi ini maka investasi bisa mengalir. Ia mencontohkan di sektor industri otomotif ada yang mau investasi, namun terkendala izin impor ban justru investasinya ditangguhkan.
"Karena aturan lama, perusahaan ban yang tadinya mau investasi jadi disetop triliunan rupiah. Yang tadinya mau investasi ditangguhkan dulu," katanya.
(hen/hen)











































