Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengakui selama ini devisa tersebut cenderung parkir di negara lain, khususnya di Singapura. Namun dengan kebijakan ini, Darmin optimistis perusahaan atau eksportir akan menahan dananya di dalam negeri dalam kurun waktu lama.
"Kita nggak kalah, malah kalau besar bunga setelah dikurangi pajak kita termasuk tinggi dibanding Singapura lebih tinggi," ungkap Darmin di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/9/2015),
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan dulu asal muasalnya PBI (Peraturan Bank Indonesia) yang dulu saya buat waktu saya di sana, namanya DHE itu. Sekarang efektivitasnya berapa persen, menurut Pak Agus (Gubernur Bank Indonesia) itu 92%. Jadi 92% dari yang mengekspor itu sudah masuk. Karena PBI yang mewajibkan masuk, tapi besoknya dia bisa bawa lagi," jelasnya.
Menurut Darmin, sesuai undang-undang (UU) pemerintah tidak bisa terlalu jauh memberikan batasan terhadap lalu lintas devisa. Berbeda dengan Thailand yang bisa menahan devisa sampai dengan tiga bulan atau Malaysia yang mengharuskan mengkonversi devisanya.
"Aturan yang baru ini mencoba karena UU nya nggak bisa lagi lebih jauh dari itu. Kalau di Thailand minimum 3 bulan, Malaysia harus dikonversi. Kalau kita nggak apa-apa dibawa lagi. Maka dibuat peraturan pelaksana, karena nggak bisa dibatasi maka kita tawarkan insentifnya. Asal you mau taruh di sini," tegas Darmin.
Berikut ini pajak deposito dalam bentuk dolar AS:
- deposito satu bulan pajaknya 10%
- deposito tiga bulan pajaknya 7,5%
- deposito enam bulan pajaknya 2,5%
- deposito di atas enam bulan pajaknya 0%
Sementara pajak deposito dalam bentuk rupiah:
- deposito satu bulan pajaknya 7,5%
- deposito tiga bulan pajaknya 5%
- deposito enam bulan ke atas pajaknya 0%











































