Sementara, pelabuhan besar lainnya seperti Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya hingga Pelabuhan Belawan Medan, tidak ada kisruh soal dwell time.
"Sebenarnya soal dwelling time yang ribut kan hanya Tanjung Priok saja, yang lain kan tidak ribut," kata Jonan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dirjen Perhubungan laut sedang membahas dengan Pelindo II. Saya belum dapat laporan mungkin seminggu ini lah. Ini harus diskusi detail. Harus semua stakeholder-nya diajak bicara," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli berniat mengeluarkan kebijakan berupa denda Rp 5 juta untuk importir yang menyimpan kontainer atau barang melewati batas waktu 3 hari pasca lolos custom clearance.
Tujuannya, Rizal ingin memangkas dwell time dari 5 hari menjadi 2-3 hari. Selama ini importir lebih senang menumpuk kontainer di pelabuhan daripada menyewa gudang di luar karena biaya simpan barang di pelabuhan lebih murah.
Jonan sendiri belum mengetahui secara detail usulan Rizal itu. "Nggak tahu. Saya mau lihat diskusinya dulu," tuturnya.
(feb/ang)











































