Ia sempat pusing mengurus pajak para importir karena banyak importir yang punya rangkap izin, namun dengan Indonesia National Single Window (INSW) akan makin mudah.
Sebagai Dirjen Pajak waktu itu, Darmin juga cukup sering terlibat dalam aktivitas ekspor impor di pelabuhan. Khususnya untuk penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bekas dirjen pajak, saya tahu banyak perusahaan punya izin untuk impor, satu alamat 32 pemegang izin. Orangnya satu. Kalau impor ini maju, yang ini dan seterusnya," ujar Darmin di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (30/9/2015)
Ditjen Pajak dalam posisi ini, menurut Darmin juga panik dalam memungut PPN impor. Sebab terlalu banyak nama dengan alamat yang sama. Sementara aktivitas impor yang dilakukan juga beragam.
"Itu memusingkan dalam PPN Impor," imbuhnya.
Makanya dengan Indonesia National Single Window (INSW), sekarang diatur single submission yang memungkinkan pengguna jasa cukup satu kali mengurus izin. Kemudian langsung terintegrasi ke seluruh Kementerian Lembaga terkait sehingga proses penerbitan perizinan menjadi lebih sederhana dan tidak ganda.
β"Dengan INSW ini bisa diselesaikan. Jadi kalau KTP elektronik bisa selesaikan double nama, ini juga punya, dia bisa mengenai, siapa yang punya nomor dan seterusnya," katanya.
(mkl/hen)











































