"Kita ingin pelajari komite persaingan usaha di Jerman, ada 7-10 anggota dari 10 fraksi," kata Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafidz, ditemui di Ruang Komisi VI DPR, Senayan, Rabu (30/9/2015).
Hafidz mengatakan kunjungan kerja tersebut penting, karena melihat undang-undang persaingan usaha yang dimiliki Indonesia saat ini terlalu lemah khususnya dalam pemberantasan praktik kartel. Saat ini sudah ada Undang-Undang (UU) soal persaingan usaha yaitu Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, harusnya undang-undang persaingan usaha di Indonesia harus mampu memberikan sanksi keras bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan kartel.
"Kita nggak melulu lihat denda juga, apakah ada sanksi lain misalnya dilarang melakukan kegiatan usaha selama 1 tahun. Ini yang sedang kita pelajari, kalau di negara-negara maju bagaimana," ucapnya.
"Jerman itu terkenal soal bisnis di sana tidak bisa ada mafia di situ. Tidak bisa kita lakukan pendekatan hukum terhadap lembaga resmi di situ. Itu nggak bisa. Bisa ditangkap langsung itu tindakan melanggar hukum. Hukum di atas semuanya. Kita harus bisa begitu, kita harus lihat sendiri ke sana," tutupnya.
(rrd/hen)










































