Urus Izin Investasi Hanya 3 Jam, Ini Tahapannya

Urus Izin Investasi Hanya 3 Jam, Ini Tahapannya

Dana Aditiasari - detikFinance
Kamis, 01 Okt 2015 14:45 WIB
Jakarta -

Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sedang menyiapkan layanan proses perizinan investasi sangat singkat yaitu hanya 3 jam.

Layanan izin investasi 3 jam ini, bisa mencakup investor yang akan berinvestasi manufaktur di kawasan industri atau di luar kawasan industri.

Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis mengatakan, layanan izin investasi 3 jam mencakup 3 proses layanan, yaitu soal penerbitan izin prinsip investasi, penerbitan akte perusahaan, dan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Semua layanan itu akan disatukan di bawah kantor BKPM melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kriteria investor yang bisa menikmati layanan cepat investasi ini adalah para investor yang memiliki rencana investasi minimal Rp 100 miliar, dan atau rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia di atas 1.000 orang.

Pertama, izin investasi atau izin prinsip, prosesnya satu jam. Namun investor datang dengan data lengkap, bila lengkap maka satu jam keluar izin prinsip.

Kedua, setelah mendapat izin prinsip itu investor atau perwakilannya akan ke kamar sebelah yaitu pelayanan PTSP yaitu proses pembuatan akte notaris perusahaan. Di sini notaris sudah menunggu untuk proses penerbitan akte perusahaan.

"Sebelum dibuat akte, nama perusahaan harus dicek ke Kemenkum HAM. 10 menit oke, terus dibuat akte dikirim lagi ke sana untuk pengesahan. Setengah jam keluar," katanya.

Ketiga, setelah proses izin prinsip dan akte selesai, maka calon investor bisa mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di pojok Ditjen Pajak, yang sudah disiapkan oleh BKPM.

"Apply lagi. Jadi dalam tiga jam itu dia sudah berdiri perusahaan. Akte sudah ada, izin BKPM sudah ada, NPWP sudah ada," kata Azhar.

Ia mengatakan, yang membedakan proses izin 3 jam dengan proses sebelumnya adalah, prosesnya yang langsung dalam satu rangkaian di satu lokasi.

"Selama ini kan setelah dia ada izin prinsip, kemudian kan dia cari lagi notaris, membuat itu seminggu selesai baru dia bikin NPWP lagi. Jadi dalam tiga jam dia sudah selesai di sini," katanya.

Azhar menambahkan, setelah proses 3 perizinan itu selesai, maka investor bisa langsung melakukan konstruksi pembangunan pabrik, khususnya di kawasan industri. Namun bagi investor yang membangun pabrik di luar kawasan industri, maka masih harus ada proses izin di pemerintah daerah (pemda).

"Kalau nanti dia berdiri di lokasi kawasan industri tertentu, yang tentunya masih ada lahannya dan kemudian ada komitmen dulu dengan pemda, bahwa itu bisa langsung konstruksi. Jadi IMB belakangan. Kan sudah di kawasan industri. Zoning-nya sudah," katanya.

Menurutnya, untuk tahapan ini memang perlu ada kerjasama antara BKPM dengan kawasan industri, termasuk dengan pemerintah daerah, sehingga proses realisasi investasi pasca penerbitan izin 3 jam bisa segera terjadi, terutama yang di luar kawasan industri.

"Harus ada kerjasama, kalau nggak ada kerjasama, bayangkan kita bangun terus ada Satpol PP. Nggak ada IMB dibongkar kan. Tapi kan ini di kawasan industri. Kalau di luar kawasan belum tentu sama. Karena zoning-nya beda," katanya.

Β 

Ia mengatakan proses izin 3 hari ini harus sudah siap maksimal 30 hari, pasca pengumuman paket kebijakan jilid II Selasa lalu. Harapannya proses persiapam seperti pengadaan notaris bisa tuntas secepatnya.

"Minggu-minggu ini atau dua minggu lagi dapatlah. Kalau dia sudah ada, kemudian bagaimana bentuk kantornya. Begitu saja," katanya.

(hen/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads