Kawasan Industri Ini Bantu Izin Perusahaan dan Tenaga Kerja Asing, Tarif Rahasia

Kawasan Industri Ini Bantu Izin Perusahaan dan Tenaga Kerja Asing, Tarif Rahasia

Muhammad Idris - detikFinance
Kamis, 01 Okt 2015 19:51 WIB
Kawasan Industri Ini Bantu Izin Perusahaan dan Tenaga Kerja Asing, Tarif Rahasia
Foto: Gathering Perusahaan Korea (Idris-detikFinance)
Jakarta - Pertama di Indonesia, perusahaan pengelola kawasan industri, PT Jababeka Tbk, menyediakan layanan perizinan usaha untuk perusahaan dan tenaga kerja asing. Untuk mempermudah perusahaan yang mau berinvestasi di kawasan industri tersebut.

Jababeka merupakan pengelola kawasan industri di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Layanan bantuan pengurusan izin ini dilakukan karena banyak perusahaan asing yang tidak mau pusing dengan ribetnya pengurusan izin.

"Karena banyak permintaan maka kami sediakan one stop service, tentu juga kami ingin bantu negara dalam proses izin, makanya kami bentuk one stop service, jadi pintu cukup datang ke kami, dapat dilakukan permintaan izin, dan izin tenaga kerja asing (TKA) kami bantu urus semua," jelas Direktur Jababeka, Suteja Sidarta Darmono, saat gathering dengan pengusaha Korea Selatan, di Menara Batavia, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat layanan ini, Jabebaka akan membantu pengurusan izin usaha ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau ke instansi terkait. Tugas ini seperti agen perizinan.

"Kadang mereka investor tidak mau pusing, karena investor asing ini kalau di BKPM hanya menghubungkan saja pada yang terkait. Mereka minta kayak agen yang tidak pusing untuk follow up izin, makanya kami di one stop service ini menyediakan layanan tersebut, semua kami bantu dari BKPM sampai izn-izin semua," papar Suteja.

Menurutnya, layanan ini merupakan yang pertama di Indonesia, disediakan oleh pengelola kawasan industri. Tujuannya untuk mempermudah investor masuk ke Indonesia.

Berapa tarifnya? "Rahasia dong," kata Suteja singkat.

Hingga saat ini, Jababeka sudah memiliki 1.500 klien terkait bantuan perizinan tersebut. Berapa lama perizinan ini akan keluar?

"Mungkin kayak izin mau bangun 3 bulan sampai 6 bulan, kami 3-4 bulan sudah bisa jalan. Tenaga kerja asing juga kelar, beres," tegas Suteja.

(dnl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads