Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, hal tersebut akan membuat investor nyaman. Investor datang dari luar negeri, turun dari pesawat, langsung ke kantor BKPM dan mengikuti prosedur selama 3 jam bisa selesai.
"Izin 3 jam itu merespons banyaknya investor yang datang, turun dari bandara langsung ke BKPM, mereka langsung mengurus izin prinsipnya, pendirian PT-nya dan selesai," ungkap Franky,di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (2/10/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu harus mengurus sendiri, jadi tidak bisa diwakilkan. Jadi dia mengurus termasuk dia yang pemegang saham. Meskipun nanti pemegang saham lainnya bisa dikuasakan misalnya. Tapi harus diurus perusahaan atau pemegang saham," jelasnya.
Berikut proses perizinan 3 jam tersebut.
(mkl/dnl)











































