Paket Jilid III Jokowi Fokus Investasi, Daya Beli, dan Cegah PHK

Paket Jilid III Jokowi Fokus Investasi, Daya Beli, dan Cegah PHK

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 02 Okt 2015 19:09 WIB
Paket Jilid III Jokowi Fokus Investasi, Daya Beli, dan Cegah PHK
Jakarta - Rapat koordinasi antara pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait paket kebijakan ekonomi jilid III masih memerlukan finalisasi lebih rinci sebelum diumumkan pekan depan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro hanya menyampaikan tiga kategori‎ yang menjadi pembahasan. Adalah terkait investasi, pembiayaan ekspor dan peningkatan daya beli masyarakat.

"Jadi ada 3 kategori, investasi, daya beli, dan pembiayaan untuk usaha cegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ungkap Bambang usai menghadiri rapat, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (2/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam paket peningkatan daya beli, salah satunya yang dibahas adalah terkait Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun, Bambang belum dapat menjelaskan apakah harga BBM akan diturunkan.

"Nanti kita lihat," sebutnya.

Sedangkan untuk pembiayaan, kata ‎Bambang akan ada optimalisasi dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Perusahaan yang terancam untuk PHK karyawan bisa mengajukan kredit dengan bunga rendah.

"‎Ya maksudnya perusahaan itu yang terancam PHK boleh pinjam kredit modal kerja dari LPEI, syaratnya tidak boleh PHK. Tapi bisa lanjutan produksi. Kalau perusahaan kesalahan kan bisa PHK, nah ini kita bantu dengan kredit bersubsidi," papar Bambang

Diketahui, rapat berlangsung‎ dua jam dari pukul 16.00 WIB dan dipimpin oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution. Hadir Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri ‎Koperasi dan UKM AAGN Puspa Yoga, dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Kemudian ‎juga hadir Ketua OJK Muliaman D Haddad, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto, dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Rapat masih akan dilanjutkan pada Senin mendatang di beberapa instansi secara lebih teknis. Kemudian keesokan hari baru akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kemudian ‎diumumkan.

(mkl/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads