Menteri Susi Mau Tenggelamkan Kapal, Pemilik Kapal Melawan

Menteri Susi Mau Tenggelamkan Kapal, Pemilik Kapal Melawan

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 02 Okt 2015 19:50 WIB
Menteri Susi Mau Tenggelamkan Kapal, Pemilik Kapal Melawan
Jakarta - Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menenggelamkan kapal Silver Sea (SS) 2 mendapat perlawanan sang pemilik. Sang pemilik kapal Thailand berbobot 2.285 gross ton (GT) melawan Susi melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Sabang, Aceh.

Kapal SS 2 ini ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Sabang atas bantuan TNI AL. Saat ditangkap, kapal ini membawa muatan 1.930 ton ikan yang diduga hasil illegal fishing, termasuk hiu martil yang dilindungi.

"Silver Sea 2 mempraperadilankan KKP dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Sidangnya akan dimulai 5 Oktober 2015 di Pengadilan Negeri Sabang," kata Susi di Kantor KKP, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (2/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mempraperadilankan Susi dan timnya, SS 2 juga menuntut Komandan Pangkalan TNI AL Sabang dalam kasus tersebut. Praperadilan diajukan pemilik kapal, Supachai Singkalvanch, dengan agenda pembacaan putusan pada 5 Oktober nanti.

MV Silver Sea 2 juga melakukan Pra Peradilan Kepala Pangkalan TNI Angkatan Laut Sabang sejak 28 September 2015. Persidangan ini diajukan oleh pemilik kapal MV Silver Sea 2 . Dengan begitu, sudah dua kali kapal berbendera Thailand tersebut melakukan pra peradilan.

"Kami akan ladeni. Penyidikan tindak pidana perikanan SS 2 dengan tersangka Yotin Kuarabiab sebagai nakhoda, sementara 19 ABK tidak kita tuntut. Saat ini berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banda Aceh," jelas Susi.

Sebelumnya, Susi menyebut sebelum ditangkap di Sabang, ikan-ikan ini dicuri oleh sejumlah kapal yang kemudian muatannya dialihkan (transhipment) ke kapal SS 2 di wilayah Pulau Daru, Papua Nugini. Kapal SS 2 ditangkap KRI Teuku Umar saat dalam perjalanan kembali ke Thailand melewati perairan dekat Sabang pada 13 Agustus 2015.

Dari hasil ikan yang dibawa, Susi menduga ikan diambil secara ilegal oleh kapal-kapal lain di Laut Arafura sebelum akhirnya dipindahkan muatannya ke SS 2 sebagaimana bukti foto yang dikantongi KKP.

"Laut Arafura kita pantau bukan dengan satelit sendiri tapi dibantu satelit Australia," sebut Susi.

Pencurian ikan tentu merugikan Indonesia. Susi mencontohkan kapal setipe dengan SS 2 bisa bolak-balik mengambil ikan sebanyak 8 kali dalam satu tahun.

"Setiap kapal begini paling sedikit 8 kali bolak balik angkut. Kalau kali 2.000 (ton ikan), 8 kali berapa? 16.000 ton. Kali 10 kapal saja sudah berapa?" tanya Susi.

(hen/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads