Banyak Waduk Terancam Mati, Apa Dampaknya?

Banyak Waduk Terancam Mati, Apa Dampaknya?

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 05 Okt 2015 08:49 WIB
Banyak Waduk Terancam Mati, Apa Dampaknya?
Ilustrasi (Foto: dok.detikFinance)
Jakarta - Sekitar 98 waduk yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terancam 'mati', karena mengalami pendangkalan atau sedimentasi. Selain itu, banyak bendungan yang dikelola pihak lain juga mengalami ancaman yang sama.

Apa dampaknya bagi masyarakat?

Direktur Jenderal Sumberdaya Air (SDA) Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Mudjiadi menjelaskan, waduk atau bendungan memiliki banyak fungsi yang sangat vital bagi kehidupan manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yaitu menampung air guna memenuhi berbagai kebutuhan dari mulai irigasi, air baku dan air minum, PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air), PLTMH (pembangkit listri Tenaga Mikro Hidro, pengendali banjir, dan masih banyak lagi," ujar dia kepada detikFinance, pekan lalu.

Mudjiadi mengatakan, bila terjadi pendangkalan akut bahkan waduk mati, maka fungsi-fungsi tersebut di atas akan terganggu atau menurun.

"Dampaknya bagi masyarakat yang akan dirasakan yaitu berkurangnya pasokan air baku, irigasi, dan listrik (bagi bendungan dengan fungsi PLTA/PLMH) atau bahkan terancam hilang sama sekali," tegas Mudjiadi.‎

Dengan kata lain, banyak rumah akan mati lampu, banyak irigasi dan persawahan akan mengalami kekringan di musim kemarau, dan kebanjiran di musim hujan hingga kekurangan air bersih untuk minum lantaran bendungan-bendungan yang ada mati.

Jumlah Bendungan yang dikelola menurut kriteria Permen PUPR No. 27/PRT/M/2015, ada 178 bendungan.

Selain dikelola Kementerian PUPR, ada pula bendungan-bendungan yang dikelola oleh pihak lain selain kementerian PUPR, seperti PT Indonesia Power dan lainnya‎.

(dna/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads