Kabarnya, dalam paket stimulus terbaru itu akan ada kebijakan untuk cegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, cara pencegahan PHK itu dilakukan dengan berbagai cara.
Salah satunya adalah pemberian pinjaman dengan bunga yang murah. Sehingga, perusahaan yang kekurangan uang tidak perlu PHK karyawan tapi bisa minta pinjaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kredit yang akan diberikan lembaga ini, kata Bambang, berbeda dengan bank biasa karena bunganya yang lebih murah. Namun tidak sembarang perusahaan bisa mendapatkan fasilitas ini.
"Yang pasti hanya diberikan kepada perusahaan yang terancam mati dan hanya yang bersifat padat karya," kata Bambang.
Bambang mengatakan, sampai saat ini pemerintah masih menggodok besaran kredit yang bisa diambil oleh perusahaan. Kisarannya Rp 40-50 miliar per perusahaan.
"Tapi pada dasarnya kita nggak memberikan batasan. Karena pada dasarnya kita memberikan bantuan supaya pelaku usaha nggak kehabisan modal. Kalau kehabisan modal mereka bisa mati, Kalau mati Ada PHK. Ini yang Kita cegah," jelasnya.
Selain itu, kata Bambang, pemerintah juga sedang mempertimbangkan untuk mengatur harga jual gas ke industri supaya tidak memberatkan perusahaan.
"Dari sisi harga energi. Kita mau atur supaya tidak memberatkan. Bukan (solar) lebih ke gas. Karena industri butuh gas lebih banyak. Mereka nggak pakai bahan bakar lain selain gas. Listrik juga masuk," ujarnya.
(ang/dnl)











































