Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini rapat besama Menteri BUMN Rini Soemarno membahas Penyertaan Modal Negara (PMN) alias 'suntikan modal' untuk BUMN. Komisi VI DPR akhirnya setuju untuk memberikan suntikan modal pada sebagian besar BUMN yang diusulkan oleh Menteri Rini.
Ada 2 BUMN yang tidak mendapat restu dari DPR sehingga batal mendapat PMN, yaitu PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re dan PT Sang Hyang Sri (SHS).
"βPT Reasuransi Indonesia Utama diusulkan mendapat PMN Rp 500 miliar, tidak disetujui oleh Komisi VI DPR RI," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Dodi Reza Alex, saat membacakan keputusan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, akhirnya Menteri Rini mengusulkan agar PMN untuk SHS sebesar Rp 250 miliar dialihkan saja ke PT Pertani yang juga bergerak di bidang perbenihan. β
"SHS dan Pertani ini diusulkan mendapat PMN sehubungan dengan kedaulatan pangan. Fungsi keduanya ada kemiripan. Kami usul PMN-nya dipndahkan ke Pertani," ujar Rini.
Komisi VI DPR pun segera menyetujui usulan tersebut. Akhirnya jatah PMN dari SHS sebesar Rp 250 miliar dialihkan ke Pertani. "Kesimpulan terkait SHS, Komisi VI DPR menerima usulan pemerintah mengalihkan PMN SHS ke Pertani," ucap Dodi.
Selain itu, jatah PMN PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) βdialihkan ke PT Pembangunan Perumahan (PP) dan PT Perumnas sesuai usulan Menteri Rini. Dengan demikian, total dana PMN disetujui DPR adalah Rp 34,31 triliun.
Berikut daftar BUMN penerima PMN:
- PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Rp 1 triliun
- PT Wijaya Karya Rp 4 triliun
- PT Pelindo III Rp 1 triliun
- βPT Pertani Rp 250 miliar (ditambah Rp 250 miliar jatah SHS)
- PT Askrindo Rp 500 miliar
- Perum Jamkrindo Rp 500 miliar
- βPT Bahana Pembinaan Usaha Rp 500 miliar
- PTPN I (non tunai) Rp 25 miliar disetujui dengan catatan dilakukan setelah diiaudit BPK untuk tujuan tertentu
- PTPN VIII (non tunai) Rp 32 miliar disetujui dengan catatan dilakukan setelah diiaudit BPK untuk tujuan tertentuβ
- Perum Bulog Rp 2 triliun
- PT RNI (non tunai) Rp 492 miliar disetujui dengan catatan dilakukan setelah diiaudit BPK β
- PT Perikanan Nusantara (non tunai) Rp 29 miliar disetujui dengan catatan dilakukan setelah diiaudit BPK untuk tujuan tertentuβ
- PT Angkasa Pura II Rp 2 triliun
- PT Jasa Marga Rp 1,25 triliun
- PT Inka Rp 1 triliun
- PT Pelni (non tunai) Rp 564 miliar disetujui dengan catatan dilakukan setelah diiaudit BPK untuk tujuan tertentu
- PT Amarta Karya Rp 32 miliar disetujui dengan catatan dilakukan setelah diiaudit BPK untuk tujuan tertentuβ
- PT Perumnas Rp 235 miliar disetujui dengan catatan dilakukan setelah diiaudit BPK untuk tujuan tertentuβ (ditambah Rp 250 miliar jatah Reindo)
- PT Hutama Karya Rp 3 triliun
- PT Pembangunan Perumahan Rp 2 triliun (ditambah Rp 250 miliar jatah Indonesia Re)
- PT PLN Rp 10 triliun
- PT Krakatau Steel Rp 1,5 triliun
- PT Krakatau Steel (non tunai) Rp 956 miliar disetujui dengan catatan dilakukan setelah diiaudit BPK untuk tujuan tertentuβ
- PT Barata Indonesia Rp 500 miliar











































