Menteri Agrira dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan mengaku akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan hak bagi perusahaan yang lahan garapannya terbakar dalam insiden terbakarnya hutan di Riau.
Pencabutan tersebut dilakukan atas hak tanah dalam bentuk sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
"Ada 34 perusahaan yang sudah ada di daftar kita. Tapi karena etika, tidak bisa kita sebutkan identitasnya," ujar dia di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam aturan kan disebut kalau pemegang HGU harus bisa menjaga kelestarian, kesuburan tanah yang diberikan kepadanya. Kalau tanahnya terbakar, mau itu terbakar karena panas, atau dibakar, kan berarti dia nggak mampu menjaga tanahnya," tutur dia.
Meski demikian kata dia, pencabutan HGU tidak akan serta merta dilakukan terhadap seluruh lahan milik perusahaan yang bersangkutan. Pencabutan akan dilakukan secara proporsional hanya pada lahan yang terbakar saja.
"Misal dia diberi HGU 10 bidang tanah. Terbakar 4. Berarti dia hanya boleh punya 6 saja, karena berarti kan dia mampunya hanya menjaga yang 6 saja. Berarti yang 4 kita ambil," ujarnya.
Pencabutan hak akan dilakukan segera setelah proses pemadaman hutan yang terbakar selesai dilakukan. Hal ini diperlukan untuk menjaga akurasi pengukuran lahan yang akan dicabut HGU-nya.
"Kalau kita lakukan sekarang nggak mungkin. Hutannya kan masih terbakar, masih banyak asap. Jadi kita biarkan saja dulu sampai pemadaman api selesai dilakukan. Baru kita menginventarisir berapa lahan yang terbakar berapa yang akan kita cabut," pungkasnya.
(dna/rrd)










































