Para pengguna faktur pajak fiktif yang mengakui perbuatannya dan melakukan pembayaran serta pembetulan SPT masa PPN terkait, tidak akan ditindak.
"Selain itu, Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2015," kata Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiono, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga 1 Oktober 2015 ini, Satgas Penanganan Faktur Pajak TBTS yang dibentuk oleh Ditjen Pajak telah mengundang 10.982 pengguna faktur pajak fiktif di seluruh Indonesia untuk melakukan klarifikasi.
Total kerugian negara akibat penggunaan faktur pajak fiktif mencapai Rp 6,4 triliun. Dari Rp 6,4 triliun tersebut, Rp 2,6 triliun telah diklarifikasi oleh wajib pajak yang bersangkutan, Rp 1,3 triliun diantaranya telah disetujui untuk dibayar. Sejauh ini, pembayaran yang sudah terealisasi sebanyak Rp 467,67 miliar.
Adapun, terhadap jaringan penerbit faktur pajak fiktif, Ditjen Pajak tidak akan memberi ampun. Kegiatan penanganan "Operasi Tangkap Tangan" terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak dan Direktorat Intelijen dan Penyidikan DJP.
"Tujuan penindakan tegas ini adalah untuk mempidanakan pelaku sehingga sumber faktur pajak TBTS dapar diberantas," pungkas Yuli.
(rrd/rrd)