Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hadiyanto menjelaskan, untuk 2016 anggaran seperti tunjangan masih masuk dalam Kemenkeu. Namun ini adalah tahun terakhir, karena 2017 akan berpisah.
"Anggaran yang dikelola sekjen itu termasuk remunerasi untuk seluruh pegawai Kemenkeu termasuk DJP (Ditjen Pajak), baru 2017, penganggaran untuk remunerasinya terpisah ke DJP," ungkapnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas sekarang anggaran masih masuk semua. Jadi itu sudah termasuk tunjangan remunerasi pajak," imbuhnya.
Diketahui pada rencana sebelumnya, Ditjen Pajak akan menjadi Badan Penerimaan Negara (BPN). Tujuannya agar lebih leluasa untuk menjalankan tugas mengejar setoran pajak. BPN akan berada di bawah Presiden, namun koordinasinya tidak terlepas dari Kemenkeu.
(mkl/rrd)










































