Kepala Daerah yang Langgar Tata Ruang, Ini Sanksinya

Kepala Daerah yang Langgar Tata Ruang, Ini Sanksinya

Dana Aditiasari - detikFinance
Selasa, 06 Okt 2015 20:23 WIB
Kepala Daerah yang Langgar Tata Ruang, Ini Sanksinya
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan mengancam akan memberikan sanksi kepala daerah yang tak disiplin terhadap tata ruang. Sanksinya dalam bentuk pencabutan kewenangan soal izin pemanfaatan lahan di daerah bersangkutan.

Ferry mengatakan selama ini sanksi kepada kepala paerah yang melanggar tata ruang yaitu pidana penjara dan denda. Namun sanksi ini dinilai tidak memberikan efek jera kepada kepala daerah yang nakal.

Sanksi yang paling tepat kata adalah pencabutan kewenangan Kepala Daerah untuk mengeluarkan izin pemanfaatan lahan di daerahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisakah satu kali (kepala daerah) melanggar, dihukum satu tahun kewenangan tata ruang ini hilang. Jadi, lima kali pelanggaran, lima tahun dia tidak punya kewenangan apa pun," tegas Ferry dalam acara sosialisasi di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Menurutnya aturan tentang sanksi kepada oknum Kepala Daerah nakal sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Sayang dalam aturan tersebut menurutnya tidak diimplementasikan dengan sempurna terutama dalam hal pemberlakuan sanksi.

"Nggak ada efek jeranya," katanya.

Selama ini, karena penerapan sanksi dianggap kurang tegas sehingga banyak oknum Kepala Daerah berani melanggar ketentuan penataan ruang seperti melakukan revisi aturan pemanfaatan lahan sebelum 5 tahun.

Hal tersebut memberikan ketidakpastian bagi investor atau pelaku usaha bahkan masyarakat di daerah tersebut karena kepala daerahnya bisa mengubah fungsi lahan sewaktu-waktu sesuai seleranya dengan kata lain, aturan mengenai tata ruang tidak konsisten.

Menurut Ferry undang-undang tersebut harus disempurnakan dengan cara melakukan revisi terutama dalam hal pemberian sanksi.β€Žβ€Ž Merevisi UU, kata dia, bisa menghilangkan ketidak konsistenan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang selalu berubah.

"Bentuk rencana tata ruang wilayah (RTRW) tidak boleh lagi dibuat sekedar selera kepala daerahnya. Namun betul-betul berdasarkan perencanaan matang yang ingin dicapai satu daerah. Jadi ini harus tegas," katanya.

(dna/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads