Tak Terima Disandera, Wajib Pajak Ini Gugat Ditjen Pajak

Tak Terima Disandera, Wajib Pajak Ini Gugat Ditjen Pajak

Andi Saputra - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2015 11:45 WIB
Tak Terima Disandera, Wajib Pajak Ini Gugat Ditjen Pajak
Jakarta - Upaya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyandera wajib pajak yang telat membayar pajak tak selamanya berjalan mulus. Ada kasus seorang wajib pajak berinisial D yang menggugat ditjen pajak ke pengadilan terkait gijzeling.

Gijzeling atau penyanderaan merupakan upaya paksa agar para wajib pajak segera membayar kewajibannya.

Seperti dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2015), wajib pajak D keberatan dengan penyanderaan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Purwokerto terhadap dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wajib pajak itu disandera lewat Surat Perintah Penyanderaan Nomor SPRINDERA-001/WPJ.32 KP.01/2015 tertanggal 26 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala KKP Pratama Purwokerto, Mulyono Marsandi. Tidak terima dengan penyanderaan ini, D lalu mengajukan gugatan ke PN Purwokerto.

"Menangguhkan sementara tindakan penyanderaan dari tergugat terhadap diri Penggugat dengan uang jaminan dari keluarga/orang tua Penggugat sebesar Rp 1,5 miliar yang dititipkan melalui kepantiteraan PN Purwokerto sampai dengan adanya putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," demikian permintaan D lewat kuasa hukumnya, Djoko Susanto.

Saat ini, D disandera di Rutan Kelas IIB Banyumas. Dalam permintaannya, D juga meminta surat penyanderaan itu dinyatakan batal demi hukum. Selain itu, D juga meminta KKP Pratama Purwokerto untuk merehabilitasi nama baik Penggugat seperti sedia kala.

"Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiil sebesar Rp 100 ribu setiap hari terhitung dilakukan penyanderaan sampai dengan kekuatan hukum mengikat serta membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 1 miliar," ujar Djoko.

Gugatan ini masih berlangsung di PN Purwokerto dan tengah dilakukan mediasi oleh mediator. Djoko saat dihubungi menyatakan akan menjelaskan lebih lanjut duduk perkara kasus ini karena sedang mengikuti persidangan.

(asp/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads