Hal tersebut diungkapkanâ Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Handaka Santosa dalam acara Kongkow Bisnis PasFM, Menara Global, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
"Saya punya pengalaman mau mendirikan usaha di satu daerah. Itu kan perlu izin domisili. Nah waktu saya mengajukan permohonan domisili, dengan sok tahunya petugas itu bilang, bapak jalan saja dulu nanti setelah usaha berdiri 75% baru izin domisili keluar," kata Handaka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bilang ke petugas itu. Bapak tahu nggak saya butuh surat domisili ini untuk apa? Surat domisili ini awal dari saya mengajukan izin-izin yang lain. Kalau surat ini nggak keluar, boro-boro usaha saya bisa berdiri 75%. Dapat izin yang selanjutnya saja saya nggak bisa," tutur Handaka.
Untuk itu itu dirinya meminta agar pemerintah bersikap tegas terhadap penyederhanaan perizinan. Ia mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengedepankan masalah penyederhanaan izin sebagai salah satu faktor penting dalam paket kebijakan yang dikeluarkannya.
"Tapi implementasinya juga harus diperhatikan. Petugas di lapangan harus dibekali dengan pemahaman dan keterampilan yang mendukung. Jangan sampai, petugas di lapangan juga nggak tahu tugas mereka sendiri. Itu malah akan merepotkan saja. Ide yang baik bisa nggak jalan kalau petugasnya seperti itu," katanya.
(hen/hen)











































