Belajar dari Kasus Monorel, Pemerintah Hati-hati Soal Proyek Kereta Swasta

Belajar dari Kasus Monorel, Pemerintah Hati-hati Soal Proyek Kereta Swasta

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Senin, 12 Okt 2015 11:55 WIB
Jakarta - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengingatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator transportasi soal penerbitan izin usulan proyek transportasi massal yang datang dari swasta dan pemerintah daerah.

Alasannya, sampai saat ini belum ada proyek pengembangan angkutan massal berbasis kereta usulan swasta dan pemda yang sukses berjalan dan beroperasi.

Umumnya, pemda dan swasta hanya sebatas mengusulkan tanpa memiliki pendanaan yang kuat. Akibatnya, proyek kereta mangkrak di tengah jalan seperti kasus monorel Jakarta usulan PT Jakarta Monorail.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini inisiatif pembangunan angkutan massal swasta pemda belum ada yang sukses. Kita harus hati-hati inisiatif daerah dan swasta. Kita nggak mau terulang monorel DKI yang nggak jalan," kata Direktur Transportasi Bappenas Bambang Prihartono saat diskusi LRT di Balitbang, Kemenhub, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Pasca mangkrak, proyek-proyek tersebut umumnya meninggalkan aset hingga kewajiban yang ujung-ujungnya harus ditanggung oleh pemerintah pusat. Alhasil, proyek transportasi massal harus diambil mayoritas pembiayaan dan pengembangannya oleh pemerintah pusat.

Misalnya pemerintah pusat punya andil dalam mendukung pembiayaan proyek Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta hingga Light Rail Transit (LRT) Jabodetabek serta tram di Surabaya. Masuknya pemerintah pusat, dalam dukungan pembiayaan hingga pembangunan membuat proyek menjadi feasible atau layak secara bisnis.

Bila ada proyek inisiasi atau penugasan ke daerah, pemerintah pusat harus mengawasi.

"Kemarin kami diskusi dengan PT Jakpro bangun LRT di DKI. Mereka diminta Pak Gubernur DKI bangun LRT di beberapa koridor. Jakpro hanya mampu tahap 1. Mereka nggak punya duit, tapi mereka bilang sanggup. Jangan sampai terulang kasus monorel. Bila kelihatan sudah nggak sanggup maka (Kemenhub) cepet ambil alih dan perhatikan payung hukumnya," tuturnya.

Seperti yang diketahui, rencana pembangunan tiang-tiang monorel telah terhenti sejak tahun 2004 lalu. Padahal, tiang-tiang tersebut sudah di bangun di kawasan kuningan hingga Senayan. Hingga saat ini tercatat ada 160 tiang monorel di kawasan tersebut.

Pada 19 September 2011 lalu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo alias Foke secara resmi menghentikan masa perjanjian terhadap konsesi PT Jakarta Monorel sebagai pengembang dan investor monorel. Dampak penghentian perjanjian itu, pihak PT Jakarta Monorel meminta penggantian biaya investasi Rp 600 miliar.

Foke pada waktu itu menegaskan akan mengganti sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan jika ganti rugi dapat dibayarkan kepada investor monorel maksimal Rp 204 miliar. Pada massa Gubernur DKI Jakarta Jokowi, proyek monorel sempat dilanjutkan namun pada akhirnya dihentikan karena persoalan pendanaan.

Awalnya proyek monorel rencananya akan dibagi menjadi dua jalur, yakni jalur hijau dan jalur biru, dan diperkirakan dapat mengangkut 120 ribu orang per hari. Monorel jalur hijau sepanjang 14,2 kilometer akan beroperasi dari Semanggi ke Kuningan. Sedangkan, jalur biru sepanjang 12,2 kilometer dari Kampung Melayu-Casablanca-Tanah Abang hingga ke Roxy.

(feb/hen)

Hide Ads