Sedangkan untuk warga dari perumahan atau pusat pemukiman akan diangkut menggunakan angkutan feeder atau penopang layanan Light Rail Transit dan bus (Metro Mini Cs) menuju ke transportasi utama.
Artinya, Metro Mini hingga Kopaja yang berseliweran di Jalanan utama DKI Jakarta dan sekitarnya saat ini bakal dibatasi dan dipindahkan sebagai angkutan feeder. Untuk pengaturan dan pengawasan ini dilakukan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang berada di bawah Menteri Perhubungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski dibatasi masuk ke jalur utama, Kemenhub melalui BPTJ akan meningkatkan fasilitas dan layanan pada angkot seperti Metro Mini Cs. Untuk pengaturan ini, Metro Mini Cs akan dipaksa berada di bawah satu payung badan usaha.
"Angkot harus punya badan usaha. Dia salahi undang-undang. Dia harus punya (badan usaha). Operator Kopaja LRT, MRT, semua dikelola satu badan," jelasnya.
Selain mengatur angkot hingga MRT, BPTJ yang mulai bekerja efektif pada 18 Desember 2015 ini bakal mengatur penggunaan kendaraan pribadi yang lalu-lalang di jalanan Jakarta.
Untuk memaksa pengguna kendaraan pribadi berpindah memakai angkutan umum, BPTJ akan membuat berbagai langkah seperti membuat regulasi jalan berbayar (Electronic Road Pricing/ERP) hingga menaikkan tarif parkir.
"Kita teken pengguna angkutan pribadi, parkir jadi mahal. Kemudian kita bikin ERP, dia juga ada kemudahan park and ride facility (parkir di fasilitas angkutan massal)," ujarnya.
Elly menegaskan BPTJ memiliki wewenang untuk menjalankan tugas itu. Apalagi BPTJ sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres).
"Kenapa nggak mungkin. Meskipun kepalanya juga harus strong. Dia semacam Dirjen dan di bawah Menhub. Dia dikasih otoritas di Perpres," ujarnya.
(feb/hen)











































