Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sudah diusulkan sejak DPR periode 2009-2014. Pembentukan pansus diperlukan karena aturan terkait minuman beralkohol perlu pembahasan mendalam dan komprehensif.
"RUU ini adalah usulan dari periode yang lalu. Saya kira kita masih perlu teliti lebih dalam tentang larangan minuman beralkohol, kita serahkan kepada pansus," kata Fadli Zon usai sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin yang diperlukan pengendalian, terutama kepada anak-anak dan di daerah-daerah tertentu, seperti lazimnya di negara-negara lain," katanya.
Namun ia menghormati apapun keputusan pansus nantinya terkait minuman beralkohol, apakah akan sepenuhnya dilarang atau hanya dibatasi.โ "Tetapi itu nanti biar menjadi keputusan dari pansusโ," tutupnya.
Sejak tahun lalu, DPR sudah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Larangan Minuman Beralkohol (LMB). Secara garis besar, isi dari RUU yang merupakan inisiatif DPR tersebut bakal melarang total perdagangan minol di dalam negeri termasuk produksinya
Dalam RUU tersebut juga dijelaskan akan mengatur klasifikasi jenis minuman beralkohol yang dilarang. Menurut Arwani, rencana pelarangan total produksi hingga perdagangan minol berlaku untuk minol golongan A atau dengan kadar etanol lebih dari 1% hingga 5%, golongan B dengan kandungan kadar etanol melebihi 5% hingga 20%. Kemudian golongan C, kadar etanol melebihi dari 20% hingga 55%, dan minuman beralkohol tradisional dengan berbagai jenis nama, serta minuman beralkohol racikan.
RUU inisiatif DPR ini mencakup 7 bab dan 22 pasal, diusulkan oleh Fraksi PPP dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). RUU ini juga sudah masuk dalam RUU Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
(hen/hen)











































