Dapat Tugas Khusus di Proyek Kereta Cepat, Menteri PUPR: Gampang

Dapat Tugas Khusus di Proyek Kereta Cepat, Menteri PUPR: Gampang

Dana Aditiasari - detikFinance
Selasa, 13 Okt 2015 13:40 WIB
Dapat Tugas Khusus di Proyek Kereta Cepat, Menteri PUPR: Gampang
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tugas khusus kepada beberapa menteri untuk memperlancar proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, salah satunya ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.

Bagi, Basuki, tugas yang diberikan Jokowi kepadanya terbilang mudah, hanya sebatas memberikan persetujuan izin memanfaatan lahan di sekitar jalan tol yang akan dilalu kereta cepat.

"Gampang, kan hanya memberikan persetujuan dan izin prinsip. Saya pikir itu nggak sulit, kita akan bantu," kata Basuki kepada detikFinance ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, kementeriannya siap mendukung percepatan realisasi pembangunan kereta cepatβ€Ž Jakarta-Bandung yang akan dikerjakan konsorsium 4 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipimpin PT Wijaya Karya Tbk dan konsorsium China.

"Tentu saya akan sangat mendukung rencana tersebut karena itu sudah menjadi arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)," ujarnya.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 107 tahun 2015 terkait percepatan pelaksanaan kereta cepat yang terbit pada 6 Oktober 2015β€Ž. Menteri PUPR mendapat tugas mempermudah izin pemanfaatan lahan sekitar jalan tol dan jalan arteri untuk digunakan untuk pembangunan infrastruktur penunjang kereta cepat tersebut.

Tugas tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat a dan b

Sayang Basuki belum bersedia mengutarakan jalan tol mana saja yang akan dilintasi mega proyek tersebut.

"Suratnya belum sampai ke saya. Dari pelaksana juga belum ada menyampaikan apa-apa ke saya. Apakah itu rute dan sebagainya. Jadi kita belum tahun jalan tol mana yang akan dilintasi," pungkas dia.

(dna/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads