Bagi, Basuki, tugas yang diberikan Jokowi kepadanya terbilang mudah, hanya sebatas memberikan persetujuan izin memanfaatan lahan di sekitar jalan tol yang akan dilalu kereta cepat.
"Gampang, kan hanya memberikan persetujuan dan izin prinsip. Saya pikir itu nggak sulit, kita akan bantu," kata Basuki kepada detikFinance ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saya akan sangat mendukung rencana tersebut karena itu sudah menjadi arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)," ujarnya.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 107 tahun 2015 terkait percepatan pelaksanaan kereta cepat yang terbit pada 6 Oktober 2015β. Menteri PUPR mendapat tugas mempermudah izin pemanfaatan lahan sekitar jalan tol dan jalan arteri untuk digunakan untuk pembangunan infrastruktur penunjang kereta cepat tersebut.
Tugas tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat a dan b
Sayang Basuki belum bersedia mengutarakan jalan tol mana saja yang akan dilintasi mega proyek tersebut.
"Suratnya belum sampai ke saya. Dari pelaksana juga belum ada menyampaikan apa-apa ke saya. Apakah itu rute dan sebagainya. Jadi kita belum tahun jalan tol mana yang akan dilintasi," pungkas dia.
(dna/rrd)











































