Bahas Sistem Upah Baru, Menaker Rapat 6 Jam dengan Buruh

Bahas Sistem Upah Baru, Menaker Rapat 6 Jam dengan Buruh

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 13 Okt 2015 17:04 WIB
Bahas Sistem Upah Baru, Menaker Rapat 6 Jam dengan Buruh
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri memanggil sejumlah perwakilan konfederasi dan perserikatan buruh, hari ini. Pertemuan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan.

Rapat berlangsung tertutup sejak pukul 11.00 WIB, rapat baru selesai pada pukul 17.00 WIB atau berlangsung kurang lebih 6 jam. Ada sekitar 75 serikat pekerja yang hadir di rapat yang digelar di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kegiatan ini hanya dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, tidak melibatkan unsur pengusaha atau pemberi kerja. RPP tentang pengupahan masih belum final.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Hanif pernah mengungkapkan isu soal kenaikan upah menjadi komoditas politik bahkan menjadi isu kampanye para kepala daerah jelang kampanye. Dampaknya kepala daerah menetapkan kenaikan upah minimum (UMP) di luar dari batas kewajaran, tak sesuai dengan undang-undang ketenegakerjaan.

Untuk itu, pemerintah pusat sedang menyiapkan formulasi baru soal penetapan upah. Selama ini penetapan upah mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi. Namun formula penetapan upah baru nanti akan dipertegas agar memberikan kepastian kepada buruh dan pengusaha.

"Selama ini nggak terprediksi, lalu basisnya lebih kepada driven, karena tekanan politik. Jangan sampai isu upah ini jadi isu politik. Makanya kalau ada formula, itu upahnya naik tetapi kenaikannya bisa diprediksi," kata Hanif beberapa waktu lalu.

(hen/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads