Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti mengatakan, kekayaan laut Indonesia sangat banyak dengan bentang garis pantai dan laut yang luas. Hal inilah yang membuat kapal-kapal asing tergiur untuk terus mencuri ikan di laut Indonesia. Bahkan sekali menebar jaring, panjang jaring mencapai lebih dari seratus kilo meter.
"Ada jaring kapal nelayan asing di Laut Arafura sampai 150 km. Itu kapal dari China, Thailand," kata Susi di Kementerian Kelautan Perikanan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ingin kecolongan, Susi meminta TNI AL mengirim kembali kapal patrolinya ke Laut Arafura. Tidak hanya itu, KKP akan menempatkan 2 kapal terbarunya.
"TNI AL kembalikan ke timur, kemudian kita masukan 3 kapal patroli (punya KKP), 2 ditaruh di Arafura dan 1 di East Timor," ujarnya.
Bila tertangkap, Susi menegaskan kapal tersebut akan ditenggelamkan karena hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat.
Penenggelaman kapal, kata Susi, kini tidak lagi perlu menunggu keputusan pengadilan, karena hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Perikanan No. 45 Tahun 2009 dan juga merujuk arahan Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi meminta kapal asing penangkap ikan di Indonesia harus ditenggelamkan bila tertangkap.
"Beberapa hari lalu koordinasi denga Ketua Mahkamah Agung. Beliau berkirim surat, bila kapal belum diajukan ke pengadilan penenggalaman kapal bisa dilakukan KKP," ujarnya.
(feb/rrd)











































