Menko Perekonomian, Darmin Nasution, menilai kondisi ini seharusnya membuat mata uang banyak negara menguat. Tapi yang paling berpeluang adalah negara yang mampu meyakinkan investor melalui pemerintahnya.
"Sementara tidak jadi (naik Fed Rate) semestinya rupiah menguat. Kenapa kemarin melemah, karena kita tidak punya kebijakan untuk meyakinkan pasar. Makanya kami benahi. Negara lain juga menguat, tapi siapa yang paling cepat menguat itu adalah negara yang persiapkan perbaikan ekonominya paling meyakinkan," ujar Darmin, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (15/10/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paket pertama September awal itu memang agak terlalu ambisius kami buat. Begitu banyak aturan, PP (Peraturan Pemerintah)saja 15-20, Perpres (Peraturan Presiden) berapa, Permen (Peraturan Menteri) banyak sekali. Kami buat itu karena ingin betul meyakinkan masyarakat dan market bahwa kami serius. Ya walaupun pasar bacanya lain. Mereka bacanya lah ini kita saja tidak jelas, aturan diubah begitu banyak tapi tidak bisa teridentifikasi secara konkret mana yang cepat dan mana yang butuh waktu," jelasnya
Berselang tidak terlalu lama, pemerintah melanjutkan ke paket kebijakan September II. Daftar kebijakannya tidak terlalu banyak, akan tetapi lebih fokus dalam beberap hal. Seperti pemangkasan perizinan investasi menjadi hanya beberapa jam.
"Ada beberapa syarat, asal investor datang langsung urus ke BKPM syaratnya juga tidak sulit untuk dipenuhi, termasuk pendaftaran badan usaha pakai online pun bisa dari BKPM ke Kemenkum HAM. NPWP juga bisa. Jadi syaratnya pun mudah dan maksimum 3 jam selesai," terang Darmin
Pasca paket kebijakan kedua diluncurkan, mulai ada penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Meskipun tidak terlalu tajam. Maka selanjutnya, Pemerintah meluncurkan paket ketiga yang dinilai lebih 'nendang'.
"Persoalan hak guna usaha dan hak guna bangunan. Tadinya ada wilayah yang tidak jelas berapa lama dan berapa duit. Di negara maju hak atas tanah bisa langsung 70-80 tahun. Di kita, UU bilang 30 tahun. Kami bingung masak ubah UU. Ya rencananya 30 tahun bisa diperpanjang dan bisa diperbaharui yang keluarnya 70 tahun," terangnya
"Sayangnya kalau kita lihat belakang, urus perpanjangan lama bahkan lebih susah urus syarat-syarat pertama. Kalau tidak salah sekarang 3 jam selesai. Proses permintaan perpajakan atau apa sudah kami atur seminggu atau dua mingguan harus komplit syarat yang diminta. Kalau nggak komplit kembalikan berkasnya," tegas Darmin.
(mkl/dnl)











































