Alasannya, pelabuhan perikanan swasta berpotensi dipakai untuk aktivitas perikanan ilegal, atau Illegal Unreported Unregulated (IUU) Fishing, seperti kasus di Benjina.
"Saya minta Pak Jonan untuk tidak memberi izin pelabuhan khusus perikanan kecuali pemakaian pemerintah dan bersama. Kejadian Wanam, Benjina, Wanbiru," kata Susi, di kantor Kementerian Kelautan Perikanan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"IUU Fishing itu alat transportasi penyelundupan barang, narkoba, makanan, pakaian bekas, minuman beralkohol, senjata. Dibawa dari sini, ikan, satwa langka dilindungi kayak di Papua Burung Kakaktua, kura-kura, kulit buaya, dan tanduk rusa," jelasnya.
Aktivitas ini, kata Susi, menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang meminta aktivitas penyelundupan dari atau masuk Indonesia melalui aktivitas IUU Fishing agar diberantas.
"Pak presiden minta aktivitas selundupan barang impor ilegal ditindak," ujarnya.
(feb/dnl)











































