Menteri Keuangan. Bambang Brodjonegoro mengatakan, kebijakaan penyelamatan pekerja dari PHK ini adalah melalui pemberian kredit ke UKM oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Exim Bank.
Lewat Indonesia Exim Bank ini, pemerintah memberikan kredit modal kerja berbunga lebih murah dari kredit komersial. Kredit ini diutamakan untuk perusahaan padat karya yang rawan melakukan PHK. Namun perusahaan itu punya kegiatan berorientasi ekspor, atau pendukung kegiatan ekspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan yang diberikan bantuan kredit murah ini adalah yang melakukan ekspor komoditas seperti furnitur, kayu, tekstil, perikanan, pertanian, perkebunan dan banyak lagi.
Sedangkan 30 perusahaan tersebut berlokasi antara lain di Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Ambon, dan Papua.
"Jumlah pekerja yang dipekerjakan 50 sampai 5.200 orang. Ada potensi menyelamatkan karyawan sebanyak 27 ribu dari ancaman PHK," kata Bambang.
Aturan dan prosedur pemberian kredit berbunga murah ini telah disiapkan. Jumlah kredit yang disiapkan sudah mencapai Rp 695 miliar, dana ini diambil dari penyertaan modal negara (PMN) Rp 1 triliun yang diberikan pemerintah ke Indonesia Exim Bank pada tahun ini.
"Kebijakan ini untuk mendorong ekspor, berpihak kepada UKM, dan tidak ada PHK," kata Bambang.
(dnl/ang)











































