Rumus Baru Jokowi, Kenaikan UMP Diumumkan Tiap November

Rumus Baru Jokowi, Kenaikan UMP Diumumkan Tiap November

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 15 Okt 2015 19:21 WIB
Konpers Paket Kebijakan Jilid IV (Maikel-detikFinance)
Jakarta - Salah satu isi paket kebijakan Jokowi jilid IV adalah rumus baru penetapan upah minimum provinsi (UMP) buruh. Lewat mekanisme ini, UMP tahun selanjutnya akan diumumkan tiap bulan November.

Menko Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, komponen dari mekanisme tersebut juga mengikuti periode pengumuman. Untuk inflasi akan dihitung periode Januari-September, sementara untuk pertumbuhan ekonomi akan dihitung dari periode kuartal I-II tahun berjalan ditambah kuartal III-IV tahun sebelumnya. Lihat rumus barunya di sini.

"Pertumbuhan ekonomi kuartal III plus IV tahun lalu, plus kuartal I dan II tahun ini. Oke. Betul (November)," ungkap Darmin di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015)

Komponen inflasi dan pertumbuhan yang digunakan adalah perhitungan secara nasional. Ini untuk menyelamatkan provinsi dengan tingkat perekonomian rendah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indikator nasional itu karena ada daerah yang pertumbuhannya negatif, kashian sekali dia. Jadi ya sudah lah kita take and give saja satu sama lain, kita pakai nasional. Ada beberapa daerah provinsi yang perumbuhan tahun ini itu negatif," jelasnya

Misalnya, kata Darmin adalah Kalimantan Timur, Riau, dan daerah-daerah yang berbasis pertambangan dan perkebunan yang sekarang tengah dilanda penurunan harga komoditas. Bila harus memaksakan dengan pertumbuhan ekonomi provinsi, maka akan merugikan para buruh.

"Tapi pertumbuhan negatif itu tidak berarti seluruh kegiatan ekonominya negatif, itu umumnya karena daerah mana saja yang negatif, Kaltim , Riau dan semua daerah yang pertambangannya dominan pertumbuhannya negatif. tahun lalu dan tahun ini," paparnya.

(mkl/dnl)

Hide Ads