Pengusaha Dukung Formula Baru Upah Jokowi

Pengusaha Dukung Formula Baru Upah Jokowi

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Jumat, 16 Okt 2015 12:10 WIB
Pengusaha Dukung Formula Baru Upah Jokowi
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung penuh paket kebijakan ekonomi Jokowi jilid IV soal formula baru kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap tahun.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai, formula baru tersebut sudah sangat tepat. Menurutnya, hitung-hitugan pengupahan buruh lewat formula baru ini akan lebih terprediksi dan realistis.

"Kami merespon positif. Dengan rumusan baru, upah buruh tiap tahunnya jadi bisa terprediksi dan realistis," kata Hariyadi kepada detikFinance, Jumat (16/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, selama ini, proses pengupahan buruh selalu dipolitisasi. Tidak adanya kebijakan yang jelas, membuat serikat buruh menuntut kenaikan upah secara semena-mena, tidak diimbangi dengan realitas di lapangan dan kondisi perekonomian saat ini.

"Selama ini kan kacau, kenaikan upah selalu dipolitisasi oleh pemerintah daerah, mereka menjadikan kenaikan upah ini untuk kampanye politik, mereka menetapkan kenaikan upah yang terlalu tinggi, mereka semaunya saja ngomong padahal kan yang bayar pengusaha bukan pemerintah. Itu bikin jengkel kita," seru dia.

Hariyadi menyebutkan, dengan formula baru tersebut, cukup memberikan jalan tengah antara pengusaha dan pekerja. Kedua pihak sama-sama mendapatkan kepastian tentang besaran kenaikan upah setiap tahunnya.

"Ini yang terbaik untuk kedua pihak. Kebijakan ini sudah paling benar," tandasnya.

Sebagai informasi, rumusan baru ini akan disahkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang akan segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Bagaimana rumusnya?

UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi))

Sebagai contoh, kondisi UMP di DKI Jakarta dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing 5%. Maka UMP sekarang Rp 2,7 juta, ditambah Rp 2,7 juta dikali 10%. Artinya Rp 2,7 juta ditambah Rp 270.000 yang berarti Rp 2,97 juta.

Meski begitu, ada 8 provinsi yang tingkat UMP-nya belum mencapai 100% dari Komponen Hidup Layak (KHL). Kepala daerah di provinsi ini diminta untuk melakukan penyesuaian selama 4 tahun sehingga UMP bisa mencapai KHL, dan setelah itu baru menggunakan rumusan baru ini. Namun tidak disebutkan mana saja provinsinya.

Dengan terbitnya PP Pengupahan, akan diikuti dengan 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yakni:

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Formula UM
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penetapan UMP/UMK
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penetapan UMS
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Struktur Skala Upah
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang THR
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Uang Service
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang KHL
(drk/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads