Jepang dan Australia Ingin Buka Bisnis Panti Jompo di RI

Jepang dan Australia Ingin Buka Bisnis Panti Jompo di RI

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 16 Okt 2015 14:22 WIB
Jepang dan Australia Ingin Buka Bisnis Panti Jompo di RI
Foto: Kepala BKPM, Franky Sibarani (Rengga Sancaya-detikFinance)
Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hari ini membuka pembahasan Daftar Negatif Investasi (DNI), dengan mengundang para pelaku usaha, asosiasi-asosiasi, kamar dagang dan industri dari berbagai negara, dan beberapa kedutaan dari negara sahabat, untuk menerima usulan revisi DNI.

Salah satu bisnis yang diusulkan untuk dibuka bagi investor asing adalah bisnis senior living alias panti jompo. Kepala BKPM, Franky Sibarani menyatakan, Jepang dan Australia sangat berminat membuka bisnis panti jompo di Indonesia, untuk perawatan orang-orang lanjut usia dari negara mereka.

"Beberapa negara ingin investasi dii bidang ini (senior living). Indonesia kan tropis, cocok untuk lansia yang tidak tahan musim dingin. Yang menyampaikan minat dari Jepang dan Australia yang sangat serius.‎ Mereka sudah mengajukan izin prinsip," kata Franky, usai rapat di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Potensi nilai investasinya cukup besar, mencapai US$ 60 juta. Selain itu, bisnis panti jompo juga membuka peluang kerja untuk tenaga perawat dari Indonesia. Karena itu, Franky ingin bisnis ini terbuka untuk asing.

Tetapi masalahnya, orang asing dengan visa turis di Indonesia hanya boleh tinggal selama 3 bulan, sedangkan bisnis panti jompo membutuhkan izin tinggal di atas 6 bulan untuk orang asing.

"Ini seperti turis, tapi menetap lebih lama dari masa visa turis yang diberikan. Mereka (lansia asing) tidak banyak keliling Indonesia seperti turis asing biasa, tapi potensinya besar, US$ 40-60 juta," tuturnya.

Pembukaan bisnis panti jompo ini harus dibicarakan dulu dengan kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Sosial. ‎Diharapkan, kepastian bisa diperoleh dalam 6 bulan ke depan. "Tentu yang mau dibahas dari sisi kewenangan, ini kewenangan Kemensos. Kita targetkan revisi DNI selesai dalam 6 bulan sejak Oktober ini," tutup Franky.

(dnl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads