Kebijakan pengupahan dengan sistem formula yang kemarin diluncurkan dalam paket kebijakan ekonomi Jokowi jilid IV soal Upah Mnimum Provinsi (UMP), hanyalah salah satu dari bentuk kehadiran negara dalam meningkatan kesejahteraan buruh dan masyarakat yang belum bekerja.
Melalui paket kebijakan tersebut, upah buruh dipastikan naik setiap tahun dengan besaran merujuk pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan upah minimum dengan sistem formula itu hanya salah satu saja dari kebijakan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan juga masyarakat yang belum bekerja. Intinya negara hadir secara komprehensif, bukan hanya soal upah tapi juga kebijakan lain", kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2015).
Menurut Hanif, ada tiga bentuk kehadiran negara dalam masalah pengupahan dan peningkatan kesejahteraan buruh.
Pertama, negara hadir dalam bentuk pemberian jaring pengaman (safety net) melalui kebijakan upah minimum dengan sistem formula.
Kehadiran negara dalam hal ini memastikan pekerja/buruh tidak jatuh ke dalam upah murah. Dengan kebijakan ini dipastikan upah buruh naik setiap tahun dengan besaran kenaikan yang terukur.
Kedua, negara hadir dalam bentuk pengurangan beban pengeluaran hidup melalui kebijakan-kebijakan sosial seperti pendidikan, jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), perumahan buruh, transportasi buruh dan transportasi massal, hingga kredit usaha rakyat (KUR) yang bisa dimanfaatkan oleh buruh dan korban pemutusan hubungan kerja.
Kebijakan ini, jelas Hanif, memastikan perlindungan negara terhadap kebutuhan dasar buruh dan masyarakat pada umumnya.
Dengan kebijakan ini, pengeluaran hidup buruh bisa ditekan. Penting dicatat bahwa kesejahteraan pekerja tidak tergantung semata pada besaran upah yang diterima, melainkan juga fasilitas sosial negara yang membantu mengurangi pengeluaran hidup mereka.
Ketiga, negara hadir dalam bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap berlangsungnya dialog sosial bipartit antara pengusaha dan buruh di perusahaan.
Dialog sosial bipartit adalah kunci utama kesejahteraan buruh, termasuk terkait dengan penerapan struktur dan skala upah dimana upah diperhitungkan dengan mempertimbangkan masa kerja, jabatan/golongan, pendidikan, kompetensi, dan prestasi atau produktivitas.
Dalam konteks ini, pekerja bertanggung jawab meningkatkan kapasitas individual maupun kelembagaan serikat pekerja/serikat buruh dalam perundingan bipartit.
Demikian pula, pengusaha bertanggung jawab untuk membuka ruang dialog (termasuk tidak melakukan union busting) agar forum bipartit berjalan intensif dan optimal.
(drk/rrd)










































