8 Provinsi Ini Masuk Daftar Pengecualian Rumus Upah Baru Jokowi

8 Provinsi Ini Masuk Daftar Pengecualian Rumus Upah Baru Jokowi

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Jumat, 16 Okt 2015 16:20 WIB
8 Provinsi Ini Masuk Daftar Pengecualian Rumus Upah Baru Jokowi
Jakarta - Pemerintah baru saja merilis paket kebijakan ekonomi jilid IV yang isinya membahas soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kenaikan UMP setiap tahunnya akan ditentukan setiap November yang besarannya merujuk pada kenaikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Namun, rumus atau formula baru tersebut tidak berlaku untuk seluruh provinsi. Menurut data Kementerian Tenaga Kerja yang dikutip detikFinance, Jumat (16/10/2015), ada 8 provinsi yang dikecualikan dalam penghitungan rumus baru tersebut yaitu, Nusa Tenggara Barat (NTB),Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengecualian tersebut dikarenakan masing-masing provinsi belum memenuhi Komponen Hidup Layak (KHL).

Terkait daerah atau provinsi yang belum mencapai seratus persen KHL tersebut, maka gubernur wajib membuat roadmap pencapaian KHL selama 4 tahun.

Hal ini dimaksudkan agar kenaikan upah bagi daerah-daerah yang belum mencapai KHL bisa dirasakan adil oleh pekerja.

Sebagai informasi, rumusan baru ini akan disahkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang akan segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Bagaimana rumusnya?

UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi))

Sebagai contoh, kondisi UMP di DKI Jakarta dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing 5%. Maka UMP sekarang Rp 2,7 juta, ditambah Rp 2,7 juta dikali 10%. Artinya Rp 2,7 juta ditambah Rp 270.000 yang berarti Rp 2,97 juta.

Meski begitu, ada 8 provinsi yang tingkat UMP-nya belum mencapai 100% dari Komponen Hidup Layak (KHL). Kepala daerah di provinsi ini diminta untuk melakukan penyesuaian selama 4 tahun sehingga UMP bisa mencapai KHL, dan setelah itu baru menggunakan rumusan baru ini. Namun tidak disebutkan mana saja provinsinya.

Dengan terbitnya PP Pengupahan, akan diikuti dengan 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yakni:

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Formula UM
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penetapan UMP/UMK
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penetapan UMS
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Struktur Skala Upah
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang THR
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Uang Service
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang KHL
(drk/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads