Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyatakan, barang tersebut berasal dari China dengan tujuan awal kawasan berikat di Purwakarta. Saat barang sampai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, ternyata tujuan barang berubah menjadi ke Gudang Marunda (Jakarta) dan Cikampek.
"Ini pelanggaran fasilitas. Karena barang ini diimpor dari China tujuannya kawasan berikat di Purwakarta, kenapa kawasan berikat? Karena dapat penangguhan bea masuk. Tidak harus bayar, tapi sampai di Tanjung Priok, ternyata tidak diantarkan ke Purwakarta, ada ke Gudang Marunda, satu lagi ke Cikampek Palimanan, di situ ditangkap karena tidak sesuai tujuan awalnya," ujarnya di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada indikasi mereka langsung jual ke ritel di Indonesia," imbuhnya.
Bambang telah meminta pihak Ditjen Bea Cukai untuk terus mengejar barang-barang impor ilegal yang masuk ke dalam negeri. Agar dapat menghindari kerugian negara dari bea masuk dan pajak.
"Kalau sekarang jadi merugikan negara. Kedua merusak industri dalam negeri, karena barang seperti ini gampang dibuat di Indonesia. Ini akan merusak industri dalam negeri. Ini harus dicegah. Sudah ada tersangka," tukasnya.
(mkl/rrd)











































