Menkeu Ungkap Modus Impor Tekstil Resmi Tapi Ternyata Ilegal

Menkeu Ungkap Modus Impor Tekstil Resmi Tapi Ternyata Ilegal

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 16 Okt 2015 17:35 WIB
Menkeu Ungkap Modus Impor Tekstil Resmi Tapi Ternyata Ilegal
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil menindak impor tekstil dan produk tekstil (TPT) ilegal senilai US$ 1,28 juta atau setara Rp 14 miliar. Dengan kerugian negara yang ditimbulkan adalah Rp 2,3 miliar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyatakan, barang tersebut berasal dari China dengan tujuan awal kawasan berikat di Purwakarta. Saat barang sampai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, ternyata tujuan barang berubah menjadi ke Gudang Marunda (Jakarta) dan Cikampek.

"Ini pelanggaran fasilitas. Karena barang ini diimpor dari China tujuannya kawasan berikat di Purwakarta, kenapa kawasan berikat? Karena dapat penangguhan bea masuk. Tidak harus bayar, tapi sampai di Tanjung Priok‎, ternyata tidak diantarkan ke Purwakarta, ada ke Gudang Marunda, satu lagi ke Cikampek Palimanan, di situ ditangkap karena tidak sesuai tujuan awalnya," ujarnya di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎Menurut Bambang, importir secara sengaja akan langsung menjual barang ke ritel. Karena tidak dikenakan bea masuk dan pajak, tentu barang bisa dijual dengan harga lebih murah. Disebutkan selisih harga bisa mencapai 30%.

"Jadi ada indikasi mereka langsung jual ke ritel di Indonesia‎," imbuhnya.

‎Bambang telah meminta pihak Ditjen Bea Cukai untuk terus mengejar barang-barang impor ilegal yang masuk ke dalam negeri. Agar dapat menghindari kerugian negara dari bea masuk dan pajak.

‎"Kalau sekarang jadi merugikan negara. Kedua merusak industri dalam negeri, karena barang seperti ini gampang dibuat di Indonesia. Ini akan merusak industri dalam negeri. Ini harus dicegah. Sudah ada tersangka," tukasnya.

(mkl/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads