Tugas Kepala BPTJ adalah bekerja merencanakan, mengelola dan mengawasi transportasi publik seperti KRL, MRT, LRT hingga MetroMini Cs di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Jabodetabek) mulai 18 Desember 2015.
"Ini semacam Menhub Kecil. Dia setara eselon 1. Nanti saya yang beri rekomendasi ke Presiden," kata Jonan di Kemenhub, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu kepemimpinan yang kuat. Misal pernah jadi kepala UPT atau Direksi BUMN," ujarnya.
Tugas BPTJ mirip dengan tugas Land Transport Authority (LTA) di Singapura. Jonan ingin BPTJ mengatur transportasi sejalan dengan pengaturan transportasi di Singapura.
Misalnya MetroMini dan Kopaja hanya bertugas sebagai angkutan feeder di perumahan dan pinggiran kota. Untuk angkutan utama, transportasi berbasis rel seperti KRL, LRT hingga MRT menjadi pilihan.
Ada juga rencana pengaturan dan pembuatan regulasi jalan berbayar (Electronic Road Pricing/ERP) hingga menaikkan tarif parkir untuk membatasi kendaraan probadi.
"Dia mesti beresin dan harus punya target," ujarnya.
(feb/ang)











































